SOLOPOS.COM - Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, memberikan keterangan terkait pencurian di kios Pasar Srago saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Selasa (25/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Endrik, 43, warga Kecamatan Juwiring ditangkap warga setelah ketahuan mencuri di salah satu kios Pasar Srago, Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Senin (24/10/2022) malam. Pelaku beralasan mencuri lantaran kepepet kebutuhan uang untuk biaya kursus anaknya.

Aksi pencurian itu dilakukan Endrik sekitar pukul 18.30 WIB. Dia membobol salah kios bernama Kios Bu Sri Uyah seorang diri dengan memanjat dan membuka atap kios.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Aksi pelaku diketahui pemilik kios yang memantau kamera closed circuit television (CCTV) terhubung secara online dari rumah. Melihat ada orang yang berada di dalam kios, pemilik lantas menghubungi anaknya untuk mengecek kios.

Setelah sampai di kios dan membuka pintu rolling door, anak pemilik kios itu melihat seorang laki-laki bersembunyi di sela rak dan kardus. Anak pemilik kios itu lantas berteriak dan Endrik bergegas naik ke atap untuk kabur.

Saat berusaha kabur dari kios, Endrik dihadang oleh anak pemilik kios dan warga. Mereka lantas mengejar Endrik.

Baca Juga: Butuh Duit untuk Game Online, Remaja Ini Bobol Sejumlah Sekolah di Klaten

Lantaran terdesak, Endrik bersembunyi di atap musala pasar. Namun, anak pemilik kios mengetahui keberadaan pelaku dan meminta Endrik turun.

Setelah turun, warga menggeledah pelaku dan mendapati sejumlah uang yang diambil dari dalam kios.

Pemilik kios lantas datang ke kios dan mengecek laci meja kasir. Dia mendapati sejumlah uang sudah hilang.

Selain itu, sebanyak delapan pak rokok berbagai merek sudah berpindah tempat dari lokasi semula. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polres Klaten dan warga menyerahkan pelaku.

Baca Juga: Sudah Tertangkap Lur! 2 Maling yang Bikin Resah di Sejumlah Sekolah di Klaten

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febri, mengatakan dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksi pencurian.

“Pelaku bukan residivis, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” kata Ipda Febri saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, Endrik menangis saat ditanya alasannya mencuri. Dia beralasan memiliki permasalahan keluarga, yakni bercerai dengan istrinya.

Baca Juga: Tidak Kapok! Pernah Dipenjara 6 Kali, Penipu Ulung Ini Dibekuk Polres Klaten

Alasan kedua, dia mencuri lantaran kepepet butuh uang untuk biaya pendidikan anaknya mengikuti kursus Bahasa Jepang.

“Anak minta uang, sementara saya belum kerja. Pikiran saya pusing, saya langsung ke pasar [mencuri di salah satu kios],” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di pasar tersebut.

Endrik memiliki tiga anak. Satu orang sudah lulus sekolah dan dua anak lainnya masih sekolah dan kini ikut ibunya.

Soal biaya kursus anaknya, Endrik mengaku biaya kursus Bahasa Jepang senilai Rp3 juta.

Baca Juga: Mencuri Ponsel untuk Berfoya-Foya, Residivis Asal Ceper Klaten Ditangkap Polisi

“Saya menyesal [sudah mencuri],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya