SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri Solo (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

Rencana pembangunan Taman Cerdas Bumi terganggu adanya gugatan dari warga dan kerabat Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO — Enam warga Kampung Kabangan RT 005/RW 004, Bumi, Laweyan, Solo, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait rencana Pemkot Solo membangun taman cerdas di tanah  makam Kabangan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tanah seluas 1.600 meter persegi yang akan dibangun taman cerdas itu diklaim milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Perwakilan Keraton Kasunanan Surakarta, Muh. Zaenal Anshori, mengatakan ada dua penggugat dari Keraton dalam kasus tanah Makam Kabangan. Tergugat dalam kasus ini adalah Pemkot Solo.

Zaenal menjelaskan penggugat pertama adalah enam warga Kabangan yang menempati tanah makam dengan materi gugatan ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 juta per meter persegi atau diberikan ganti rumah layak huni seluas lebih dari 100 meter persegi dan besertifikat.

Penggugat kedua dari Keraton dengan materi gugatan berupa tanah seluas 1.000 meter persegi di lokasi sekitar tanah makam. Tanah tersebut harus berstatus hak pakai (HP) besertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami menyediakan pengacara dari Keraton kepada enam warga yang mengajukan gugatan ke PN Solo. Proses persidangan di PN sudah berjalan empat kali sidang. Sementara gugatan Keraton Solo jadwal sidang pertama 15 Maret,” ujar Zaenal saat ditemui Solopos.com di Makam Kabangan, Senin (6/3/2017).

Zaenal mengatakan dasar kedua gugatan tersebut adalah hak pikukuh tanah makam Kabangan dari Keraton Solo yang dikeluarkan sekitar Agustus 2016. Ia menjelaskan sertifikat tanah makam HP 6 seluas 5.252 meter persegi yang dijadikan dasar Pemkot Solo sudah diblokir Keraton setelah hak pikukuh keluar.

“Sertifikat HP 6 tertulis untuk Makam Kabangan bukan untuk taman cerdas. Kelurahan setempat mengadakan sosialisasi kepada warga agar Pemkot dapat membuat HP baru untuk taman cerdas. Kami sudah memblokir sertifikat itu sebelum gugatan warga dan Keraton dipenuhi,” kata dia.

Ia menjelaskan warga dan Keraton setuju dengan pembangunan Taman Cerdas Bumi asalkan gugatan warga terpenuhi. Keraton Solo melakukan intervensi kasus ini karena tuntutan warga belum dipenuhi Pemkot Solo.

“Kami meminta semua pihak mematuhi proses hukum yang telah berjalan. Sebelum ada putusan final dari PN warga tidak boleh membongkar makam,” kata dia.

Lurah Bumi Laweyan, Herwin Tri Nugroho, mengatakan pembangunan taman cerdas menjadi terganggu dengan adanya gugatan dari warga. Detail engineering design (DED) taman cerdas sudah jadi pada 2014. Rencananya pembangunan fisik dimulai pertengahan tahun ini.

“Kami menghormati proses hukum kasus perdata di PN Solo terkait sengketa tanah Makam Kabangan. Persoalan ini sedang ditangani Bagian Hukum Pemkot Solo,” ujar Herwin kepada Solopos.com, Senin.

Ia mengatakan Pemkot Solo sudah sejak lama menutup makam Kabangan. Tanah makam sudah resmi jadi milik Pemkot Solo dengan bukti sertifikat tanah HP 6 yang diterbitkan BPN pada 3 Oktober 2000. Total ada 15 keluarga yang membangun rumah di tanah milik Pemkot itu.

Dari jumlah tersebut yang setuju direlokasi sebanyak sembilan orang. Sisanya mengajukan gugatan di PN Solo.“Kami memberikan solusi terbaik bagi sembilan warga yang mau direlokasi dengan membangunkan rumah layak huni. Namun, untuk pembangunan rumah dilakukan setelah taman cerdas selesai dibangun,” kata dia.

Ia menyoroti adanya hak pikukuh Keraton Solo yang baru dikeluarkan setelah sosialisasi pembangunan taman cerdas dilakukan. Pada saat sosialisasi mengahdirkan perwakilan Keraton Solo. Namun, tidak ada yang menyebutkan adanya hak pikukuh.

“Kami sudah melakukan mediasi dengan enam warga soal ganti rugi. Tim Pemkot telah melakukan perhitungan tanah yang ditempati warga dan nilainya jauh lebih kecil dari tuntutan warga,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya