Soloraya
Selasa, 17 September 2019 - 20:15 WIB

Kerabat Wondri Residivis Yang Tewas Ditembak Polisi Wonogiri Belum Tempuh Jalur Hukum, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andri Novianto alias Wondri. (Istimewa/Dokumentasi Polres Wonogiri

Solopos.com, WONOGIRI — Kerabat Andri Novianto alias Wondri hingga pertengahan September ini belum mengambil keputusan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak.

Wondri merupakan residivis kasus pembunuhan yang meninggal dunia setelah terkena tembakan polisi sebanyak dua kali pada Selasa (20/8/2019). Saat itu, Wondri baru saja ditangkap karena berbuat onar di toko aksesori HP Kartika di pusat kota Wonogiri.

Advertisement

Menurut polisi, Wondri ditembak karena merebut senjata petugas yang mengawalnya. Namun, kerabatnya tak sepenuhnya percaya cerita versi polisi itu dan berniat menempuh jalur hukum.

Kerabat Wondri, Marno, 60, kepada Solopos.com, Selasa (17/9/2019), menyampaikan kerabat masih mempertimbangkan berbagai hal sebelum memberi keputusan akan menempuh jalur hukum atau tidak.

Advertisement

Kerabat Wondri, Marno, 60, kepada Solopos.com, Selasa (17/9/2019), menyampaikan kerabat masih mempertimbangkan berbagai hal sebelum memberi keputusan akan menempuh jalur hukum atau tidak.

Dia mengaku mendapat dukungan dan dorongan besar dari berbagai pihak agar kerabat membawa masalah ini ke jalur hukum. Kerabat juga sangat ingin mengungkap penyebab kematian Wondri yang sebenarnya.

Namun, dukungan dan keinginan saja tidak cukup. Membawa kasus tersebut ke jalur hukum membutuhkan biaya besar, seperti untuk membayar jasa pengacara, biaya proses autopsi, dan sebagainya.

Advertisement

“Belum tahu jadi [menempuh jalur hukum] atau tidak. Masih banyak pertimbangan,” kata Marno saat dihubungi Solopos.com.

Dia melanjutkan kerabat inti sangat ingin mencari keadilan karena meyakini Wondri ditembak secara tak prosedural. Kerabat menilai ada kejanggalan, seperti saat mayat Wondri disemayamkan di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri, Marno dan kerabat lainnya dilarang melihat mayat Wondri.

Kejanggalan lainnya, polisi mengaitkan Wondri dengan kasus sepekan sebelum peristiwa di Kartika, yakni penganiayaan Sasongko, 26, warga Kaloran, Wonogiri. Padahal, kasus penganiayaan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Advertisement

Kedua pihak sudah berdamai. Namun, polisi justru mengaitkan Wondri dengan kasus itu. Sementara, Selasa malam itu peristiwa yang terjadi adalah Wondri meminta uang di Kartika. Marno menyebut hal itu bisa jadi hanya alasan polisi.

“Mbokde Wondri sudah pasrah. Dia merasa enggak tega kalau mayat Wondri harus diautopsi. Tapi kerabat inti lainnya ingin mengungkap kebenaran,” imbuh Marno.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, sebelumnya menyatakan siap memberi penjelasan kepada kerabat Wondri segamblang-gamblangnya jika diminta menjelaskan kronologi penembakan Wondri.

Advertisement

Dia juga siap menghadapi jika kerabat Wondri menempuh jalur hukum. Dia menegaskan petugas menembak Wondri sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

Jika tak menembak, keselamatan petugas justru terancam. Saat itu Wondri berusaha merebut senjata petugas yang mengawalnya untuk mengambil barang bukti parang/pedang yang digunakan untuk melukai Sasongko, warga Kaloran, beberapa hari sebelum Wondri ditembak.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif