Soloraya
Senin, 10 Mei 2021 - 17:23 WIB

Keracunan Massal Karangpandan Jadi KLB? Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Pemerintah

Sri Sumi Handayani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto (bertopi), menjenguk warga yang diduga keracunan di Puskesmas Karangpandan, Minggu (9/5/2021) malam. (Istimewa/Sukarelawan)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar berencana menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB keracunan massal yang menimpa puluhan warga Dusun Puntukringin, Desa Gerdu, Karangpandan.

Konsekuensi dari penetapan KLB adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar harus menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menuturkan Pemkab akan mempercepat penanganan seluruh korban.

Advertisement

“Pemerintah akan berupaya membebaskan biaya yang ditanggung pasien keracunan. Tentu hal itu membutuhkan legalitas. Harus disebut sebagai kejadian luar biasa [KLB]. Kami siapkan regulasi agar penanganannya cepat," kata Bupati kepada wartawan di Rumah Dinasnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Diduga Keracunan Takjil, Puluhan Warga Tukringin Karangpandan Karanganyar Dilarikan Ke RS

Advertisement

Baca Juga: Diduga Keracunan Takjil, Puluhan Warga Tukringin Karangpandan Karanganyar Dilarikan Ke RS

Selain biaya perawatan di rumah sakit, Bupati menyebut akan membantu warga korban keracunan massal Karangpandan yang sudah pulang ke rumah hingga pulih. “Termasuk memulihkan mereka yang sudah di rumah. Seperti apa sedang kami kaji. Apa yang sekiranya bisa kami bantu. Ben ndang isa bakdan, “ ujarnya.

Bupati juga menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar untuk mendata warga Dusun Puntukringin RT 002 dan RT 003/RW 008 yang mengalami keracunan. Mereka mendapatkan perawatan di mana saja.

Advertisement

Baca Juga: Innalillahi! 1 Korban Keracunan Takjil di Tukringin Karangpandan Meninggal

Dialami Banyak Orang

Terpisah, Plt Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati, menjelaskan peristiwa keracunan massal warga Karangpandan bisa saja disebut sebagai KLB. Pertimbangannya adalah kejadian tersebut dialami banyak orang dalam satu lokasi.

“Bisa saja karena termasuk KLB. Bisa ditanggung pemerintah. Tetapi kami harus melihat regulasi untuk fasilitas kesehatan swasta.”

Advertisement

Baca Juga: Puluhan Warga Tukringin Keracunan, Wabup Karanganyar Datangi Puskesmas Karangpandan

Sebagaimana diinformasikan, sekitar 55 orang warga dari dua RT di wilayah Puntukringin, Desa Gerdu, Karangpandan, Karanganyar, keracunan massal pada Minggu (9/5/2021).

Sebelumnya mereka menyantap hidangan takjil pada acara buka bersama, Sabtu (8/5/2021). Dari jumlah itu, sebagian besar kemudian dilarikan ke rumah sakit maupun Puskesmas Karangpanda.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif