SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Keracunan Sukoharjo di SDN Trangsan masih diselidiki. DKK masih menunggu hasil laboratorium.

Solopos.com, SUKOHARJO—Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui jenis racun yang diduga terkandung dalam sampel cokelat yang dimakan 10 siswa SDN Trangsan 01.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala DKK Sukoharjo, dr. Guntur Subiyantoro, mengatakan selain meneliti bahan-bahan campuran yang terkandung dalam sampel cokelat, DKK juga meneliti sampel muntahan dari siswa yang keracunan. “Hasil laboratorium akan diketahui dalam waktu tiga hari [terhitung sejak Rabu (4/2/2015)],” jelas Guntur yang masih berada di Semarang saat dihubungi Espos melalui sambungan telepon, Kamis (5/2/2015).

Guna menanggulangi kejadian serupa, kata Guntur, sebenarnya DKK sudah rutin menggelar operasi jajanan sekolah setiap dua pekan sekali. Tidak hanya itu, DKK juga sudah kerap bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjomenggelar razia makanan dan minuman ke sejumlah pasar tradisional dan toko modern.

Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Sukoharjo, Bambang Sri Setiyono, mengakui razia makanan dan minuman digelar rutin setiap bulan sekali. Kendati demikian, sasaran razia makanan dan minuman itu baru sebatas pasar tradisional dan toko modern.

“Selama ini kami memang belum pernah merazia jajanan sekolah. Fokus kami hanya di pasar tradisional dan toko modern,” terang Bambang.

Jajanan cokelat yang diduga telah meracuni 10 siswa SDN Trangsan 01 tersebut dibeli pedagang dari salah satu pasar tradisional di Gatak. Bambang mengakui dalam razia yang digelar selama ini, terdapat makanan dan minuman kedaluwarsa yang dijual pedagang.

“Saya selalu mewanti-wanti supaya makanan yang sudah kedaluwarsa itu dikembalikan kepada distributor atau dimusnahkan. Jangan sampai jajanan kedaluwarsa itu dijual,” paparnya.

Dalam bungkus jajanan cokelat yang diduga telah meracuni 10 siswa itu tertera tenggat kedaluwarsa yakni Desember 2016. Dari fakta itu, tercium dugaan produsen sengaja memperpanjang tenggat kedaluwarsa supaya produk makanan itu laku di pasaran.

“Kalau kasus pemalsuan tenggat kedaluwarsa itu sudah masuk ranah hukum. Mestinya polisi bisa bertindak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren, menegaskan tidak ada unsur pidana bagi pedagang yang menjual cokelat yang diduga mengandung racun itu.

“Dia hanya seorang pedagang kecil yang tidak tahu apa-apa. Dia hanya menjual makanan yang dibelinya dari pasar. Dia juga sudah beriktikad baik dengan ikut mengantarkan siswa ke puskesmas,” jelasnya.

Disinggung adanya dugaan pemalsuan tenggat kedaluwarsa, dia mengaku belum bisa berkomentar. “Hasil lab belum diketahui, belum tentu cokelat itu yang telah meracuni siswa,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya