Soloraya
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 04:00 WIB

Keraton Solo Ditegur Kemendikbud, Gibran: Dirjen Cipta Karya Sudah Cek

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui sudah menerima tembusan surat dari Kemendikbud Ristek yang ditujukan kepada Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.

Surat itu berisi “teguran” atas tidak dapat terlaksananya penanganan pelestarian Kawasan Cagar Budaya (KCB) Keraton Solo karena masalah kelembagaan.

Advertisement

Surat yang dilayangkan pada 11 Mei 2021 itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kepada wartawan, Gibran mengaku sudah menerima surat itu.

Gibran mengatakan sudah membicarakan persoalan Keraton Solo itu bersama Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti.

Advertisement

Gibran mengatakan sudah membicarakan persoalan Keraton Solo itu bersama Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti.

Baca Juga: Ratusan Suporter PSS Sleman Dicegat Masuk Solo, 150 Motor Ditahan

“Saya sudah tahu, sudah saya rapatkan. Soal kelembagaan ya nanti sajalah. Pokoknya niat saya baik, ingin membantu Keraton. Saya akan carikan solusinya, yang penting kami sudah ada niat untuk memperbaiki. Kami sudah membahas dengan Bu Diana salah satunya soal [dualisme kelembagaan dalam Keraton],” jelasnya, Jumat (15/10/2021) pagi.

Advertisement

Gibran menambahkan revitalisasi Keraton Solo yang dilakukan dalam waktu dekat bisa jadi menggunakan DED yang rampung disusun pada 2018 itu atau kembali menyusun DED baru.

“Saya kira nanti menyesuaikan. Bu Diana juga sudah tahu persoalannya apa. Kami melihat skala prioritas. Dirjen Cipta Karya juga sudah mengecek bangunan yang rusak itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Ramai Banteng Vs Celeng di PDIP, Dencis: Jangan Sak Karepe Dewe!

Advertisement

Sementara itu, Kerabat Keraton Solo yang juga anggota DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, menyebut semua pihak wajib mencermati UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Prioritas

Keduanya diikuti Perda No 4/2018 tentang Cagar Budaya Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda. “Saya sepakat dengan Pemkot bahwa revitalisasi dan perbaikan bangunan cagar budaya yang rusak adalah prioritas,” bebernya melalui layanan perpesanan Whatsapp, Kamis (14/10/2021).

Namun, Ginda mengingatkan bahwa pembangunan menggunakan anggaran negara atau daerah itu bertujuan untuk kelestarian cagar budaya, bukan untuk keluarga tertentu atau dalam hal ini Sinuhun (PB XIII) saja.

Advertisement

Dalam surat itu, sambung Ginda, juga disebut perlunya kelembagaan di mana sudah pernah ada Lembaga Dewan Adat (LDA) yang menjadi bagian pengelola kawasan cagar budaya Keraton.

Baca Juga: Walah, Polemik Banteng Vs Celeng PDIP Disebut Hanya Setingan

“Fisik memang penting, tapi ketika kebudayaan, upacara adat, tradisi tidak dilestarikan maka akan menjadi masalah lagi. Jadi kami berharap kalau pembangunan itu dilanjutkan, maka semua keluarga besar Keraton juga dilibatkan sesuai amanat UU,” jelas Ginda.

Ia menambahkan pemerintah bisa ikut bertindak kalau tidak ada yang punya cagar budaya tersebut. Tetapi kalau sudah ada yang punya, masyarakat adat lah yang lebih bertanggung jawab.

Maka dari itu, ia mengatakan masyarakat adat harus dilibatkan atau keluarga besar Keraton semuanya ikut dilibatkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif