SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-voting (portal.fgv.br)

Solopos.com, BOYOLALI – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan sistem e-voting ternyata bukan barang baru bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Pesta demokrasi di tingkat desa di Boyolali sudah diselenggarakan secara e-voting sejak 2013.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio, menjelaskan pada e-voting kali pertama dilaksanakan di tujuh desa dan bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang sekarang bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Lanjut 2016 itu adalah desa-desa yang sekarang ini melaksanakan Pilkades. Jadi mereka sudah pernah e-voting, kemudian pada 2019 ada sekitar 69 desa,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (6/12/2022).

Hafid menginformasikan pada Pilkades 2013 dan 2016 pelaksanaan bekerja sama dengan BPPT. Namun, pada 2019 dan 2022 ini Pemkab telah mengembangkan aplikasi e-voting sendiri.

Ia mengungkapkan keunggulan dari sistem Pilkades dengan cara e-voting adalah memangkas waktu dan lebih mudah dan ringkas. “Kalau [tenaga] manusia kan perhitungannya harus manual, waktunya lama. Kalau e-voting begitu sekitar satu jam sudah ketahuan hasilnya. Secara teknologi juga lebih mudah seperti tidak perlu melipat dan membuka kertas, hanya tinggal sentuh layar,” jelasnya.

Baca Juga: Seleksi Pilkades Kembangkuning Dinilai Curang, Massa Selawatan di Balai Desa

Berdasarkan pengalamannya di lapangan pada 2019, ia menceritakan penghitungan suara Pilkades dengan e-voting hanya memakan waktu sekitar satu jam. Ia membandingkan jika penghitungan manual bisa memakan waktu paling cepat tiga jam bahkan hingga malam hari.

Alur E-Voting

Hafid menjelaskan alur e-voting pertama adalah warga yang merupakan pemilih menyerahkan undangan kepada panitia Pilkades. Kemudian, panitia akan mengecek apakah nama sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT). Setelah sesuai, undangan warga akan ditukar dengan smart card.

Smart card itu kartu kecil seperti ATM yang ada chip-nya. Kemudian smart card dimasukkan di card reader untuk membaca aplikasi. Kemudian setelah dimasukkan nanti di layar keluar pilihannya,” kata dia.

Baca Juga: Kembangkuning dan Manggis Jadi Daerah Rawan I Pilkades Serentak Boyolali 2022

Setelah itu, pemilih bisa menyentuh layar dengan gambar cakades pilihannya. Kemudian, pemilih akan diminta konfirmasi yakin tidak memilih cakades tersebut di layar.

“Terus pencet jawaban Ya, begitu selesai ada print out. Terus dimasukkan ke kotak print out, lalu pemilih mencelupkkan tinta di jari seperti biasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hafid menjelaskan satu smart card hanya bisa dipakai satu orang. Sehingga, ketika sudah dipakai maka tidak akan bisa dipakai lagi. Selanjutnya, walaupun menggunakan metode elektronik, Hafid menjamin kerahasian pilihan dari pemilih. Ia mengungkapkan dalam smart card tidak ada angka atau nomor seri.

Baca Juga: 24 Kades di Kabupaten Semarang Dilantik, Ini Pesan Bupati

“Dan itu tidak kelihatan siapa milih siapa. Bahkan, ketika di akhir rekapan hanya keluar calon I dapat berapa, calon II berapa, total berapa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya