Soloraya
Jumat, 13 Mei 2022 - 08:57 WIB

Kereta Kelinci Nekat Lewat Jalan Raya di Karanganyar akan Ditindak

Indah Septiyaning Wardani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Karanganyar mendatangi pelaku usaha kereta kelinci untuk memberikan sosialisasi pelarangan penggunaan di jalan raya. (Istimewa-Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Tragedi kecelakaan maut kereta kelinci di Andong, Kabupaten Boyolali, beberapa hari lalu, memantik reaksi aparat Polres Karanganyar.

Jajaran Satlantas Polres Karanganyar gerak cepat dengan mendatangi pelaku usaha kereta kelinci di Bumi Intapari. Mereka diminta tidak mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya.

Advertisement

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Yulianto mengatakan akan menindak apabila menemukan kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya. Dia menekankan tragedi kecelakaan kereta kelinci hingga membuat nyawa ibu dan anak melayang di Andong, Boyolali, harus menjadi perhatian serius.

“Kami minta kereta kelinci tidak melintas di jalan raya, karena memang dilarang,” kata Kasatlantas kepada Solopos.com, Jumat (13/5/2022). Kasatlantas menjelaskan kereta kelinci tidak memiliki izin operasional. Secara spesifikasi kendaraan juga tidak memiliki izin.

Dia menambahkan kereta kelinci merupakan modifikasi kendaraan roda empat yang tidak ada izin operasionalnya. Polisi akan menindak tegas jika mendapati kereta kelinci tersebut melintas di jalan raya.

Advertisement

Baca juga: Cerita Ibu-Ibu Boyolali: Waswas, Tapi Anak Ngebet Naik Kereta Kelinci

Menurutnya seharusnya kereta kelinci hanya beroperasi di area tempat wisata yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata. “Kereta kelinci hanya beroperasi tempat wisata. Pelengkap wahana wisata. Tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya,” katanya.

Tak Ada Jaminan Keselamatan

Sosialisasi ke pelaku usaha kereta kelinci akan intensif dilakukan jajaran Satlantas Polres Karanganyar. Dalam sosialisasi itu pihaknya memberikan penjelasan bahwa kereta kelinci tidak diperbolehkan melintas di jalan raya.

Advertisement

Pasalnya kendaraan tidak sesuai standar fisik dan admistrasi meliputi tidak memiliki penutup samping, uji kelayakan jalan, tidak memunuhi uji tipe, tidak ada TNBK, STNK, SIM. Kemudian tidak ada trayek dan tanda lulus uji maupun cara penggandengan.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Wilayah Perkotaan di Wonogiri

“Kereta kelinci merugikan penumpang karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang serta tidak ada jaminan Jasa Raharja apabila terjadi lakalantas,” katanya.

Saat ditanya berapa jumlah pelaku usaha kereta kelinci di Karanganyar, Kasatlantas mengaku tidak mengetahuinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif