Soloraya
Rabu, 4 Januari 2023 - 16:06 WIB

Keroyok Anggota Kokam Manisrenggo Klaten, 2 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google image.com)

Solopos.com, KLATENPolres Klaten menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Kokam Cabang Manisrenggo. Satreskrim hingga kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial GP, warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan GI, warga Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Klaten.

Advertisement

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 170 ayat 2 ke-1 e atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. Kedua tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” kata Iptu Abdillah kepada Solopos.com, Rabu (4/1/2023).

Iptu Abdillah menjelaskan Satreskrim Polres Klaten hingga kini masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Advertisement

Iptu Abdillah menjelaskan Satreskrim Polres Klaten hingga kini masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Sementara masih melakukan penyelidikan lain mungkin ada tersangka lainnya masih terus didalami Satreskrim,” urai dia.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (3/1/2023) dini hari. Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polres menerima laporan dari salah satu anggota Kokam cabang Manisrenggo bernama Juremi, Minggu (1/1/2023).

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anggota Kokam cabang Manisrenggo menjadi korban pengeroyokan ketika bersama beberapa tokoh warga mendatangi salah satu rumah yang sedang digelar kegiatan organ tunggal saat malam pergantian tahun, Minggu (1/1/2023) dini hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten oleh salah satu korban, Senin (2/1/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 00.05 WIB. Sebelumnya, kedua anggota Kokam itu bersama sukarelawan di Manisrenggo membantu Muspika setempat guna pengamanan malam pergantian tahun pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Sekitar pukul 23.00 WIB, angota Kokam Manisrenggo itu mendapatkan telepon dari tokoh masyarakat di kampung mereka. Ada kegiatan organ tunggal di salah satu rumah warga perumahan yang berdekatan dengan kampung mereka.

Advertisement

Bersama tokoh masyarakat, kedua anggota Kokam tersebut mendatangi salah satu rumah yang sedang digelar kegiatan organ tunggal bermaksud menyampaikan imbauan. Perwakilan warga itu diterima dengan baik oleh pemilik rumah dan dipersilakan masuk. Sebagian perwakilan ada yang berada di luar rumah termasuk kedua anggota Kokam itu.

Belum sempat menyampaikan maksud kedatangan, tiba-tiba terdengar suara teriakan dan terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban yang saat itu menunggu di luar rumah. Kedua anggota Kokam itu mengalami luka lebam serta lecet.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif