SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti berupa celurit yang dibawa pelaku penganiayaan di wilayah Kecamatan Pedan saat menggelar pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Aksi pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Senin (9/5/2022) malam. Dari peristiwa itu, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban berinisial H, 26 di Desa Bendo, Kecamatan Pedan. Sementara, kedua tersangka masing-masing berinisial M, 40, warga Desa Bangsalan, Kecamatan Teras dan RD, 38, warga Desa Bendo, Kecamatan Pedan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan peristiwa itu terjadi lantaran ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Tersangka mengira korban menantang pelaku kemudian para pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang kemudian dikalungkan ke leher korban. Kemudian korban dipukul menggunakan tangan kosong oleh pelaku,” kata Wakapolres saat digelar rilis di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022).

Salah satu tersangka berinisial M merupakan seorang residivis. Dia pernah terjerat perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: 2 Pemuda Klaten Kabur PascaKeroyok Warga Manisrenggo, Diburu Polisi?

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menjelaskan korban dan pelaku masih tinggal dalam satu wilayah RT. Para pelaku ditangkap personel Polsek Pedan seusai kejadian.

“Informasi itu cepat dilaporkan warga. Kemudian dari Polsek mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa kedua pelaku ke Polres Klaten. Di samping itu mengamankan situasi karena pelaku dan korban tinggal dalam satu RT,” jelas dia.

Eko menjelaskan saat kejadian dua pelaku datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi. Mereka dalam kondisi di bawah pengaruh miras.

Pelaku mendatangi korban dengan membawa satu sajam kemudian melakukan kekerasan. Korban mengalami luka ringan pada bagian leher.

Baca Juga: Geber Motor Berujung Pengeroyokan, 2 Pemuda Klaten Ditangkap Polisi

“Pelaku berinisial RD memegangi baju korban sambil mengacungkan senjata tajam ke leher. Pelaku M berusaha memukul korban. Saat korban menghindar, lehernya terkena senjata tajam [yang dikalungkan oleh salah satu pelaku]. Korban mengalami luka ringan di leher,” ungkap dia.

Undang-Undang Darurat

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Salah satu pelaku, RD, mengaku membawa sajam berupa celurit saat mendatangi korban. RD menjelaskan aksi penganiayaan yang dia lakukan bersama seorang temannya terjadi lantaran merasa diancam korban. Dia menjelaskan sebelumnya tak ada permasalahan dengan korban.

“Intinya ada pengancaman dulu kepada saya. Katanya mau dihabisi. Saya kurang tahu permasalahannya apa,” kata RD.

Baca Juga: Motor Berknalpot Brong Disita Polres Klaten, Ini Syarat Pengambilannya

Disinggung alasannya membawa sajam, RD mengatakan saat mengancam itu korban membawa sajam dan banyak teman.

“Pikiran saya korban juga bawa pedang. Saya bawa buat jaga-jaga. Teman saya juga tersangkut ditantang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya