Soloraya
Kamis, 14 Januari 2021 - 16:21 WIB

Keroyok Warga Jebres Solo, 5 Pengamen Asal Karanganyar Ditangkap

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Suharmono (kiri) menanyai lima tersangka pengeroyokan di Mapolsek Jebres pada Kamis (14/1/2021). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Lima warga Kabupaten Karanganyar, Hedi Pradika, 23, Yusuf Abdul, 22, Fajar Pamungkas, 23, Anang David, 19, dan Fajar Nugroho, 19, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres usai mengeroyok Fauzal Abimanyu, 24, warga Jebres Solo pada Rabu (6/1/2021) malam. Kepada polisi, para tersangka pengeroyokan warga Jebres itu mengaku membela rekannya yang pernah dianiaya oleh korban.

Kapolsek Jebres Kompol Suharmono kepada wartawan Kamis (14/1/2021) mengatakan kronologi kasus pengroyokan itu berawal berdasarkan laporan petugas pengamanan Rusun Jebres ke polisi. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mengecek lokasi yang berada di wilayah Taman Satwa Taru Jurug.

Advertisement

Protes Jam Malam, PKL Klaten: Virus Corona Seolah-Olah Diculke Pukul 19.00 WIB

Kepolisian pun langsung mengecek lokasi dan menemukan korban dalam luka parah. Dalam penyelidikan, para pelaku tak jauh dari lokasi sehingga lima pemuda itu langsung ditangkap.

“Korban kami bawa ke rumah sakit karena mengalami luka lebam cukup parah. Korban dianiaya dan dipukul menggunakan helm. Pelaku juga langsung kami tangkap,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement

Ia menambahkan para tersangka pengeroyokan di Jebres itu merupakan satu kelompok pengamen. Menurutnya, dalam kelompok mereka ingin membalas perlakuan korban kepada rekannya. Sehingga, ia mencari keberadaan korban.

Efek Samping Vaksin Covid-19

Namun, aksi mereka main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Penganiayaan yang dilakukan oleh korban sudah dilaporkan ke Polres Karanganyar.

Advertisement

Menurutnya, para tersangka kekerasan di Jebres itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Sementara itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit helm dan empat unit sepeda motor milik pelaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif