Soloraya
Senin, 2 Mei 2022 - 01:08 WIB

Kerumunan Warga di Alun-alun Klaten Dibubarkan Polisi, Ada Apa?

Fahmi Ghiffari  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepadatan pengunjung di Alun-Alun Klaten, Minggu (1/5/2022) malam. Jajaran Polres Klaten mengimbau ke seluruh elemen masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan (prokes). (Solopos.com/Fahmi Ghiffari)

Solopos.com, Klaten — Aparat polisi membubarkan kerumunan warga di Alun-alun Klaten saat malam Lebaran, Minggu (1/5/2022). Jajaran Polres Klaten mengimbau ke seluruh elemen masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.

Pantauan Solopos.com di lapangan, aparat polisi mulai mengarahkan warga agar membubarkan diri, Minggu (1/5/2022) pukul 23.00 WIB. Hal itu ditujukan guna menghindari kerumunan yang ditakutkan berdampak pada peningkatan angka covid-19.

Advertisement

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan beberapa personel polisi mengarahkan pengunjung di Alun-alun Klaten untuk kembali ke rumah masing-masing. Selain menghindari kerumunan, hal itu juga mencegah kemacetan arus lalu lintas Klaten-Jogja.

“Mereka [masyarakat] sudah kita arahkan untuk tidak melakukan pelanggaran [prokes]. Ini sifatnya memberikan edukasi kepada mereka,” kata Sumiarta kepada wartawan.

Sumiarta mengimbau kepada masyarakat tetap menjaga kesakralan malam takbir. Masyarakat diharapkan melaksanakan takbir dengan berkegiatan di masjid atau musala.

Advertisement

Baca Juga: Warga Padati Alun-Alun Klaten Pada Malam Takbiran, Pedagang Raup Untung

Sebelumnya, Pemkab Klaten telah mengeluarkan panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kabupaten Bersinar 1443 H/2022 M. Panduan tersebut sudah disosialisasikan ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan elemen masyarakat di Klaten.

Panduan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No. 30/451/02 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 Klaten. SE itu diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, tertanggal 30 April 2022.

Advertisement

Di antara poin dalam panduan itu, yakni warga dilarang menyelenggarakan takbir keliling dalam bentuk apapun. Poin lainnya, warga diminta mengumandangkan takbir di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif