SOLOPOS.COM - Kaca jendela Stadion Manahan masih pecah, Kamis (23/10/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Penyidik Polresta Solo memeriksa empat pengurus suporter Persis Solo, Pasoepati, Rabu (29/10/2014), sebagai tindak lanjut pengusutan kasus kerusuhan suporter. Mereka terdiri atas Sekjen, Wakil Sekjen, Dirigen, dan Korwil.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui wartawan, Rabu, menginformasikan penyidik masih terus mengembangkan pengusutan agar segera dapat mengungkap misteri peristiwa insiden tewasnya anggota Pasoepati asal Boyolali, Joko Riyanto, 39, Rabu (22/10) lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Salah satu upaya penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui terjadinya kerusuhan. Mantan Kabagops Polres Banyumas itu menginformasikan, penyidik sudah memeriksa empat pengurus Pasoepati. Mereka adalah Sekjen Pasoepati, Anwar Sanusi; Wakil Sekjen, April Triyanto; Koordinator Wilayah Serengan, Agung Bendol; dan Dirigen Pasoepati, Agus Warsoep.

“Pemeriksaan tentang Pasoepati secara umum, ya tentang struktur keorganisasian dan juga tentang kerusuhan,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Pemeriksaan terhadap Pasoepati, kata dia, belum usai. Penyidik masih akan meminta keterangan sejumlah pengurus lain dan koordinator lapangan (korlap) dari berbagai kelompok Pasoepati. Pemeriksaan sedianya akan digelar Kamis dan Jumat (30-31/10).

Pengusutan Masih Berlangsung

Dia lebih lanjut mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka baru. Guntur menegaskan, penyelidikan dan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah ada.

Penyidik disebut dia masih terus mengembangkan pengusutan untuk menemukan pelaku lain, terutama pelaku yang menewaskan Joko Riyanto. “Pengusutan masih terus berlangsung,” pungkas Guntur.

Terpisah, Sekjen Pasoepati, Anwar Sanusi, saat dimintai konfirmasi wartawan membenarkan dirinya diperiksa penyidik. Dia mengaku pada kesempatan itu ditanya terkait struktur organisasi dan kerusuhan saat Persis menjamu Martapura FC di Stadion Manahan, Solo, Rabu pekan lalu.

“Tidak lama, [diperiksa] hanya lima sampai 10 menit saja tadi [Jumat]. Selain saya juga ada yang lain, Wakil Sekjen juga, Korwil Serengan, dan dirigen,” ulas Anwar saat dihubungi wartawan.

Ditanya apa saja yang disampaikan saat ditanya tentang kerusuhan, dia mengatakan hanya mengetahui sedikit. Seperti diketahui, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan warga Sukoharjo.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan atau orang secara bersama-sama di muka umum. Kendati demikian, para tersangka tidak ditahan. Mereka dikenai wajib lapor dua kali sepekan, Senin dan Kamis, lantara mereka masih berusia 13-14 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya