SOLOPOS.COM - Ilustrasi peternakan ayam (JIBI/Solopos/Suharsih)

Kesehatan lingkungan di dua desa di Sragen terganggu dengan adanya limbah kandang ayam di sekitar rumah warga.

Solopos.com, SRAGEN — Warga dua desa di dua kecamatan berbeda di Sragen memprotes limbah peternakan ayam. Di Kecamatan Tanon, seratusan warga Dukuh Sambiduwur, Desa Sambiduwur, mendatangi Kantor Balai Desa Sambiduwur, Rabu (29/4/2015), guna menyampaikan tuntutan agar peternakan ayam di wilayah itu ditutup.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga menilai usaha peternakan itu membuat lingkungan mereka tidak sehat. Warga RT 010, Dukuh/Desa Sambiduwur, Sugiarto, mengatakan kandang ayam tersebut hanya berjarak 50 meter dari permukiman warga sehingga limbahnya langsung berdampak pada warga.

Limbah dimaksud berupa kotoran ayam yang memicu bau tak sedap dan menyebabkan lalat berdatangan. Dalam aksi yang ditindaklanjuti dengan mediasi oleh pemerintah desa setempat dan polisi itu, warga meminta pemilik peternakan segera memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Warga memberi waktu sebulan kepada pemilik peternakan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga akan membongkar secara paksa kandang ayam itu.

“Kami beri waktu satu bulan. Dampaknya [limbah peternakan ayam] yang merasakan masyarakat,” kata dia kepada wartawan, Rabu (29/4/2015).

Warga juga meminta kompensasi. “Kami meminta pengusaha memberikan kompensasi atas dampak itu,” jelas dia.

Kapolsek Tanon, AKP Riwanto, mengatakan aksi seratusan warga itu dilakukan secara damai. “Kondisi aman, pemilik peternakan tidak hadir dalam mediasi itu,” terang Riwanto.

Sementara itu, puluhan warga Desa Sepat, Kecamatan Masaran, juga memprotes peternakan ayam di Desa Sepat. Peternakan itu milik pengusaha dari Klaten.

Dalam mediasi yang hanya dihadiri perwakilan warga dan perangkat desa itu, warga menuntut kompensasi bagi mereka yang terdampak. Hasil mediasi antara lain warga di RT 042, RT 043, RT 044, dan RT 045, menuntut kompensasi Rp15 juta untuk waktu lima tahun.

Kompensasi warga yang terletak di radius 50 meter dari lokasi kandang Rp200.000 per keluarga. Kompensasi untuk kas karang taruna Rp250.000 per bulan.

Kapolsek Masaran, AKP Mujiono, mengatakan peternakan itu ada 10.000 ekor ayam. “Saat mediasi pemilik peternakan tidak hadir. Hasil mediasi akan disampaikan kepada pemilik peternakan,” ujar dia.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya