Soloraya
Kamis, 1 Juni 2017 - 18:35 WIB

KESEHATAN SOLO : Merokok di Balai Kota, Siap-Siap Diusir atau Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stiker larangan merokok. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kesehatan Solo, kompleks balai kota menjadi kawasan bebas rokok mulai bulan ini.

Solopos.com, SOLO — Seluruh ruang khusus merokok atau smoking room di tiap gedung di Balai Kota Solo akan dibongkar sebagai wujud komitmen Pemkot menetapkan kawasan bebas asap rokok.

Advertisement

Merokok hanya diperbolehkan di luar kompleks Balai Kota. Bagi aparatur sipil negara (ASN) nekat merokok akan dijatuhi sanksi. Sedangkan bagi warga kedapatan merokok di balai kota akan diminta ke luar dari kompleks pemerintahan tersebut.

Balai Kota sebagai kawasan bebas asap rokok sudah dideklarasikan Pemkot pada Kamis (1/6/2017). Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan kawasan bebas asap rokok segera diikuti kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lain di luar kompleks Balai Kota.

Advertisement

Balai Kota sebagai kawasan bebas asap rokok sudah dideklarasikan Pemkot pada Kamis (1/6/2017). Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan kawasan bebas asap rokok segera diikuti kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lain di luar kompleks Balai Kota.

“Sekarang kami terapkan bebas asap rokok dulu di Balai Kota. Baru nanti diikuti OPD lain di luar Balai Kota,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan seusai Deklarasi Bebas Asap Rokok di halaman Balai Kota, Kamis.

Deklarasi dilakukan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kapolresta Solo, Dandim 0735/Surakarta, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surakarta serta sejumlah anggota Forum Anak Solo (FAS). Mereka serentak berdeklarasi Balai Kota tanpa asap rokok bukanlah sekadar slogan.

Advertisement

Rudy telah berhenti merokok sejak sekitar sebulan lalu. Diharapkan hal tersebut dapat ditularkan kepada pejabat lain.

“Nanti kami tindaklanjuti dengan pembongkaran smoking room di Balai Kota. Merokok hanya diperbolehkan di luar Balai Kota,” katanya.

Ihwal sanksi bagi ASN, Rudy akan menyiapkan sanksi di mana nanti tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun sejauh ini Pemkot hanya bisa meminta ASN untuk tidak merokok di kompleks Balai Kota.

Advertisement

Bagi warga, Rudy akan meminta mereka merokok di luar Balai Kota. “Kalau mau merokok ya harus di luar Balai Kota,” katanya.

Selain menerapkan kawasan bebas asap rokok, Pemkot secara bertahap akan mengurangi iklan rokok. Iklan rokok berupa baliho maupun spanduk di Solo dinilai masih terlalu banyak dan mengganjal Kota Solo dalam meraih predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA).

“Bertahap akan kita kurangi, walaupun pendapatan dari iklan cukup besar,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih mengatakan pengawasan kawasan bebas asap rokok di kompleks Balai Kota akan melibatkan petugas Satpol PP. Pemkot juga akan memasang informasi larangan merokok di berbagai lokasi di Balai Kota.

Harapannya, ASN maupun warga mematuhi aturan Pemkot menetapkan kawasan bebas asap rokok di Balai Kota. Untuk smoking room, dia mengatakan bisa dialihfungsikan untuk lainnya, seperti pos informasi atau apa pun.

“Kami berharap ASN dan warga mematuhi untuk tak merokok di Balai Kota,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif