Soloraya
Jumat, 6 April 2018 - 05:35 WIB

Kesehatan Sragen: Pengurusan Izin Praktik Bidan Kini Tak Lagi di DKK!

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sragen mengeluarkan 260 surat izin praktik (SIP) bidan sejak 2017 hingga Maret 2018. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 72/2017, Bupati Sragen mendelegasikan Kepala BPMPTSP Sragen yang menandatangani perizinan tersebut.</p><p>Sebelumnya perizinan itu menjadi wewenang Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen. Penjelasan itu disampaikan Kabid Perizinan Tertentu dan Kesehatan DPMPTSP Sragen, Sunar, saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, belum lama ini.</p><p>Dia menerangkan setiap bidan yang praktik di rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, dan praktik bidan mandiri harus memiliki SIP. Sunar mencatat ada 1.000-an bidan di Sragen dan semua harus memiliki SIP sebelum praktik.</p><p>&ldquo;Untuk mendapatkan SIP harus memiliki surat tanda register [STR] atau semacam hasil uji kompetensi. Kemudian administrasinya harus memiliki ijazah, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, rekomendasi organisasi profesi, rekomendasi DKK, dan bila perlu rekomendasi dari puskesmas di wilayah kerjanya bagi praktik bidan mandiri [PBM],&rdquo; jelas Sunar.</p><p>Sebelum SIP dikeluarkan, kata dia, bidan bersangkutan harus memaparkan rencana praktiknya di hadapan tim desk perizinan bidan dari unsur BPMPTSP, DKK, Puskesmas, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Masa berlaku SIP pun disamakan dengan masa berlaku STR, yakni 5 tahun.</p><p>Ketentuan fasilitas praktiknya masuk pertimbangan tersendiri, seperti sarana dan prasarana, tempat praktik, standardisasi pelayanan, dan jumlah bidan yang praktik minimal dua orang per unit PBM. &ldquo;Unit PBM merupakan unit praktik terkecil karena biasanya ada di rumah bidan bersangkutan. Pelayanannya tidak boleh sendiri, minimal harus empat tangan atau dua orang. Apalagi saat menangani ibu melahirkan. Standardisasi itu sebagai salah satu upaya ntuk menekan angka kematian ibu dan bayi,&rdquo; ujarnya.</p><p>Biasanya tiga bulan sebelum SIP habis, kata Sunar, para bidan sudah mengajukan perpanjangan karena SIP itu menjadi kunci praktik mereka. Dia mengatakan sepanjang Januari-Maret 2018 sudah ada 44 bidan yang mengajukan perpanjangan SIP dan mereka sudah melakukan paparan rencana praktik, fasilitas, dan pelayanannya.</p><p>Sementara itu, Koordinator LSM Masyarakat Peduli Anggaran (Mapan) Sragen, Handoko, mengaku mendapat informasi ada banyak bidan yang SIP-nya habis sejak 2016. Dia menilai perubahan pendelegasian berdasarkan Perbup itu mestinya disosialisasikan.</p><p>Selain itu, Handoko menginginkan adanya monitoring ke sejumlah bidan yang praktik mandiri. &ldquo;BPMPTSP mestinya segera bertindak bila diketahui adanya SIP bidan yang mati agar langsung mendapat peringatan dari aparat penegak perda,&rdquo; tuturnya.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif