SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Tahapan Pemilu Legislatif 2024 termasuk di Boyolali saat ini memasuki masa pencermatan rancangan daftar calon anggota legislatif (caleg) sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.

Tahapan ini berlangsung 24 September hingga 3 Oktober mendatang. Ini merupakan kesempatan terakhir bagi parpol yang ingin mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setelah ditetapkan menjadi DCT, parpol sudah tak bisa lagi mengganti bacaleg mereka. Dalam tahapan Pemilu, total ada empat kali kesempatan pergantian bacaleg. Saat ini telah memasuki kesempatan keempat atau terakhir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Ali Fahrudin, menyampaikan kesempatan terakhir pergantian bacaleg tersebut adalah masa pencermatan rancangan DCT Pemilu 2024.

“Tahapan yang saat ini berjalan di KPU adalah pencermatan rancangan daftar calon tetap bakal calon legislatif di tingkat DPRD Boyolali. Ada 545 bakal calon yang sudah kami tetapkan di daftar calon sementara [DCS],” ungkap Ali saat ditemui wartawan di Stadion Pandan Arang Boyolali, Senin (25/9/2023).

Ia menjelaskan pada saat pencermatan DCT, partai politik bisa melakukan pergantian bacaleg yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat karena alasan tertentu misalnya meninggal atau putusan pengadilan.

Pergantian bacaleg bisa dilakukan paling lambat 3 Oktober 2023. KPU Boyolali juga terus berkoordinasi dengan parpol, termasuk saat pencermatan bacaleg hingga ditetapkan menjadi DCT Pemilu 2024 pada 3 November 2023.

“Nanti kami juga akan menerima dokumen bakal calon yang secara hukum harus mengundurkan diri, semisal karena PNS, TNI, Polri, atau alasan hukum tidak bisa mencalonkan, atau ketika mengundurkan diri atau hal yang lain,” jelas Ali.

Selanjutnya, ia menjelaskan sewaktu pencermatan DCS, terdapat masukan dari masyarakat terkait bacaleg dan telah diklarifikasi. Dari hasil klarifikasi tersebut ditetapkan caleg tersebut masih memenuhi syarat.

4 Kali Kesempatan Mengganti Bacaleg

Ali menambahkan hingga Senin ini belum ada partai politik yang melakukan pergantian bacaleg. Ali menyampaikan nantinya jika semasa pencermatan DCT ada parpol yang akan mengganti bacalegnya akan tetap diverifikasi administrasi dulu sebelum ditetapkan masuk DCT pada 3 November.

Sebelumnya diberitakan, ada empat kali kesempatan bagi parpol untuk melakukan pergantian bacaleg DPRD Boyolali. Kesempatan pertama yaitu pada masa pengajuan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Parpol peserta Pemilu 2024 di Boyolali diperbolehkan mengganti bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, asalkan mendapat restu dari DPP. Selanjutnya pergantian bacaleg juga boleh dilakukan pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

Pada kesempatan ini, parpol juga bisa mengganti bacaleg, menggeser dapil, dan atau mengundurkan diri atas persetujuan DPP. Kesempatan ketiga pada 14-20 September 2023. Parpol dapat mengajukan perbaikan atau pergantian bacaleg setelah ada tanggapan masyarakat.

Selanjutnya, kesempatan terakhir pergantian bacaleg yaitu 24 September-3 Oktober 2023 tepatnya pada masa pencermatan rancangan DCT.

“Jadi partai masih diperbolehkan untuk mengganti bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena putusan pengadilan, atau mengundurkan diri dengan sebab tertentu, atas kebijakan partai tingkat pusat,” jelas dia.

Setelah ditetapkan DCT, parpol sudah tidak bisa lagi mengganti bacaleg. Jika setelah penetapan DCT hingga masa pemilihan ada caleg yang meninggal dunia, tersandung putusan pengadilan yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat, dan sebab-sebab lain, tidak bisa diganti.

“Nanti pada nomor urut yang bersangkutan akan dikosongkan, jadi tidak ada penggantian bacaleg lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya