SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Dua warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen, diwajibkan mengembalikan bantuan sosial tunai atau BST masing-masing senilai Rp600.000. Hal itu karena mereka diketahui mendapat bantuan dobel.

Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto, mengatakan satu dari dua warga itu atas kesadaran sendiri mengembalikan BST senilai Rp600.000. Hal ini karena dalam satu keluarga terdapat dua warga yang tercatat sebagai penerima BST.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga tersebut sudah mengisi berita acara penyerahan kembali BST karena merasa tidak tepat sasaran. “Dia tidak mempersoalkan pengembalian BST itu karena sadar diri dalam satu rumah ada dua warga yang tercatat sebagai penerima bantuan,” jelas Ngadiyanto kepada Solopos.com, Minggu (31/5/2020).

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Sukoharjo Tambah Lagi, Kini Jadi 71 Orang

Sementara itu, satu warga lainnya di Desa Purworejo, Sragen, diwajibkan mengembalikan BST karena tercatat sebagai penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) sekaligus bantuan pangan nontunai (BPNT).

Warga Dukuh Dadapan tersebut sebetulnya sudah diberi kesempatan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Gemolong untuk memilih salah satu dari BST atau PKH sekaligus BPNT.

Diam-Diam Ambil BST

Saat itu, yang bersangkutan memilih PKH sekaligus BPNT karena dua bantuan itu tetap bisa cair saat ada pandemi corona maupun tidak.

Korban Covid-19 di Eropa Lebih Tinggi dari Asia, Ini Penjelasan Para Peneliti

Namun, diam-diam warga Desa Purworejo, Gemolong, Sragen, itu ikut antre di kantor pos setempat untuk mengambil BST. “Kalau mau memilih BST, seharusnya dia dicoret sebagai penerima PKH dan BPNT. Karena dia terdeteksi mengambil BST, dia harus mengembalikan uang Rp600.000 itu,” papar Ngadiyanto.

Ngadiyanto mengatakan warga itu akhirnya kalang kabut saat harus mengembalikan uang Rp600.000 bantuan dari Kementerian Sosial tersebut.

Terkait potongan BST senilai Rp200.000, Ngadiyanto menjelaskan pengurus RT sudah menalangi dana Rp2 juta untuk dikembalikan kepada 10 warga.

Masuk RS Sudah Sesak Napas, Perempuan PDP Corona Asal Karangmalang Sragen Meninggal

Pengembalian uang Rp2 juta kepada 10 warga penerima BST itu disaksikan jajaran musyawarah pimpinan kecamatan saat mediasi di Balai Desa Purworejo, Sragen, Kamis (28/5/2020) lalu.

“Karena dana ditalangi Pak RT, Pak RT kemudian ngumbengi warga penerima hasil pemerataan itu. Yang ditarik lagi hanya Rp80.000/orang. Untuk mendapatkan uang segitu masa sampai harus kalang kabut cari utangan ke sana ke mari,” paparnya.

Balai Desa Digeruduk Warga

Pada Jumat (29/5/2020), kata Ngadiyanto, Balai Desa Purworejo sempat digeruduk sembilan warga. Mereka datang meminta bantuan karena merasa sebagai warga tidak mampu dan terdampak Covid-19.

Sembuh dari Covid-19, Warga Wonogiri Meninggal Karena TBC

Namun, Kepala Desa Purworejo, Sragen, itu menegaskan semua penerima bantuan dari pemerintah sudah memiliki kriteria masing-masing termasuk BST. “Entah itu BST, entah itu BLT [bantuan langsung tunai] dana desa, siapa penerimanya, sudah ada kriterianya,” jelas Ngadiyanto.

Ngadiyanto menjelaskan tidak semua KK bisa mendapatkan bantuan karena harus ada klarifikasi terlebih dahulu.

"Saya kira ada pihak yang sengaja memprovokasi sehingga mereka menggeruduk balai desa untuk meminta bantuan," ujar Ngadiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya