SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers penyitaan ratusan ribu biji petasan cabai rawit dari beberapa tempat di Mapolres Klaten, Selasa (28/3/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seorang ibu rumah tangga berinisial GAS, 31, asal Polanharjo, Klaten, terancam penjara atau denda hingga puluhan juta rupiah gara-gara ketahuan menyimpan dan edarkan ratusan ribu petasan di rumahnya.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan aktivitas penjualan petasan oleh ibu rumah tangga itu terungkap pada Senin (27/3/2023). “Tersangka menjual petasan jenis cabai rawit atau korek tanpa izin,” kata Wakapolres saat memberikan keterangan kepada pers di Polres Klaten, Selasa (28/3/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, menambahkan pengungkapan penjualan petasan itu bermula dari informasi yang diterima tim Resmob Satreskrim Polres Klaten terkait maraknya peredaran petasan terutama di wilayah Trucuk.

Tim Resmob kemudian melakukan pendalaman dan mendapati orang yang membawa petasan cabai rawit sebanyak satu bal dengan jumlah sekitar 60.000 biji petasan. Namun, orang itu mengaku hanya dititipi seseorang untuk menjual petasan itu.

Dari keterangan orang itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi jika petasan tersebut berasal dari GAS. Polisi kemudian bergerak ke rumah orang yang diduga edarkan petasan itu di Polanharjo, Klaten.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bal petasan cabai yang masing-masing bal berisi 60.000 biji. Alhasil, ada empat bal petasan yang disita dengan jumlah total petasan mencapai 240.000 biji.

“Kemudian kami amankan dan kami ambil keterangan. Dari informasi yang dia sampaikan, petasan itu semua diperoleh dari lokasi kota. Ini masih kami kembangkan lagi,” kata Kasatreskrim.

Dimusnahkan di Lapangan Tembak

Atas perbuatannya, GAS dijerat Pasal 42 huruf b juncto Pasal 51 ayat (1) Perda Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Lantaran dikenakan pasal tindak pidana ringan, tersangka tak ditahan. Namun, tak menutup kemungkinan tersangka bisa dikenakan UU Darurat atau Pasal 187 KUHP jika ternyata efek yang bisa ditimbulkan bahan peledak itu lebih tinggi.

Lantaran hal itu, Kasatreskrim mengimbau warga Klaten untuk bersama-sama menjaga keluarga dengan tidak ikut edarkan atau memainkan petasan agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan tetap tenang dan khusyuk.

Sebelumnya, tim Satsamapta Polres Klaten menyita 25.500 biji petasan dari salah satu penjual di sekitar Pasar Gentongan, Kecamatan Kalikotes. Petasan itu disita dari seorang warga Kecamatan Wedi.

Dengan demikian, jumlah total petasan yang diamankan Polres Klaten pada awal Ramadan ini mencapai lebih dari 260.000 biji petasan. Agar tak membahayakan, petasan yang disita dimusnahkan dengan tim Brimob Polda Jawa Tengah (Jateng) di lokasi aman dan jauh dari permukiman.

“Hari ini akan kami laksanakan pemusnahan dengan cara di-burning di Lapangan Tembak Trucuk,” kata Kasubden Composite Unit 1 Surakarta, AKP Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya