SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan rokok tanpa dilekati pitai cukai atau rokok ilegal yang disita saat operasi tim gabungan di Pedan, Klaten, Selasa (23/5/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seorang penjual rokok keliling asal Sukoharjo tertangkap lantaran menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Pasar Pedan, Klaten, Selasa (23/5/2023). Ada ribuan batang rokok ilegal yang disita petugas gabungan yang saat itu tengah menggelar operasi gempur rokok ilegal dari penjual tersebut.

Operasi dilakukan personel gabungan dari Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Satpol PP dan Damkar Klaten, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, serta TNI. Jumlah total rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai yang disita mencapai 215 bungkus dari sekitar 16 merek dengan jumlah total rokok sekitar 4.276 batang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Hendra Hussen, mengatakan pada Pasal 54 Undang-undang (UU) tentang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Ada aturan terbaru terkait pengenaan sanksi administrasi berkaitan dengan restorative justice. Penentuan hukum di awal itu sebisa mungkin melakukan pemulihan hak-hak negara yang hilang,” kata Hussen seusai operasi gabungan gempur rokok ilegal di Klaten.

Sesuai aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 237 Tahun 2022 disebutkan sanksi administratif berupa denda tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal di Pasar Pedan, Klaten, tersebut bersedia membayar denda.

“Dengan total barang yang didapat ini, denda yang harus dibayarkan sekitar Rp8,5 juta,” kata Hussen. Ia menambahkan penerapan sanksi itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Menjual secara Terang-Terangan

Hal itu juga dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini PMK. “Untuk saat ini bagi pelaku penjual rokok tanpa pita cukai akan dikenakan sanksi denda terlebih dahulu,” kata dia.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten, Bambang Saptono, mengatakan operasi itu dilakukan menindaklanjuti aduan warga. “Dari aduan itu kemudian kami tindaklanjuti bersama kantor Bea dan Cukai Surakarta dan memang benar ada penjualan rokok ilegal,” kata Bambang seusai operasi.

Penjual berinisial DR, 60, warga Kabupaten Sukoharjo, itu menjual rokok ilegal secara terang-terangan dan ditempatkan pada meja kecil yang berisi berbagai macam bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Dia memang khusus menjual rokok-rokok tersebut. Dia jualannya keliling dari pasar ke pasar. Jualan di Klaten setelah Lebaran. Per bungkus itu rata-rata dijual Rp10.000,” kata Bambang.

Rokok-rokok itu kemudian disita petugas. DR juga dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Klaten untuk dimintai keterangan. Ancaman bagi penjual rokok ilegal yakni hukuman penjara satu hingga lima tahun atau sanksi administrasi berupa membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayarkan.

Sementara itu, DR mengaku sudah setahun ini menjual rokok ilegal. Dari menjual setiap bungkus rokok ilegal, DR mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp3.000.

Dia mengakui perbuatannya menyalahi peraturan. “Sudah sekitar satu tahun. Tahu itu dilarang tetapi tidak tahu kalau ada sanksi dendanya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya