SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Suroto, 28, warga Dukuh Jembangan, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolres Boyolali setelah ditangkap warga karena ketahuan mencuri satu unit telepon genggam Gunanto, 27, warga Dukuh Kuncen, Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali.

Aksi dilakukan tersangka yang seorang pengamen itu di kios foto kopi Simpati, yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di depan SMA Bhinneka Karya 2 Boyolali, Jumat (26/3), sekitar pukul 12.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Espos, Jumat, kejadian bermula ketika korban yang sehari-harinya bekerja di kios foto kopi tersebut sedang melayani pelanggan yang sedang fotokopi. Tersangka kemudian datang dengan berpura-pura mengamen.

Tersangka sempat duduk-duduk dan mengajak korban berbincang-bincang. Saat korban menuju ke mesjid untuk salat Jumat, korban tiba-tiba teringat telepon genggam miliknya yang tertinggal di meja kios itu. Lantas korban kembali ke kios untuk mengambil telepon genggam tersebut.

Namun korban terkejut karena mendapati telepon genggamnya sudah raib. Tersangka yang semula diketahui korban masih ada di dekat kios itu juga sudah pergi. Korban pun mencoba bertanya kepada warga sekitar dan diperoleh informasi jika tersangka masuk ke kios, kemudian langsung pergi naik angkutan kota (Angkot).

Korban sempat melakukan pengejaran dibantu temannya, Nyari, 27 dan M Basir, 27. Setibanya di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Boyolali, korban dan teman-temannya itu berhasil menemukan Angkot yang ditumpangi tersangka. Tersangka yang ada di dalam angkuta langsung ditanya dan mengakui telah mencuri HP milik korban.

Atas kejadian itu, tersangka kemudian ditangkap dan dilaporkan ke Polres Boyolali. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita telepon genggam merk Sony Ericsson yang dicurinya dari korban. Petugas juga menemukan sebilah silet dari dalam dompet tersangka.

Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Asnanto mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan.
“Tersangka sudah kami tahan dan sekarang dalam penyidikan petugas,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya