Soloraya
Sabtu, 21 September 2013 - 18:10 WIB

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK : Tak Patuhi Perda KIP, Instansi Bisa Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO--DPRD Solo terus mematangkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Perda tersebut bakal mengatur terkait sanksi bagi instansi yang diketahui tak memberikan informasi kepada masyarakat sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 14/2008 tentang KIP.

Wakil Ketua Komisi I, Dedy Purnomo, menerangkan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai instansi. “Selama permintaan tersebut sesuai yang diatur dalam UU KIP, tentu saja masyarakat berhak mendapatkannya tanpa harus ditanya untuk kepentingan apa. Kalau ada instansi yang melanggar dan dilaporkan, nanti kami siapkan sanksi yang diatur dalam Perda,” terangnya, Sabtu (21/9/2013).

Advertisement

Dedy menjelaskan sanksi tak hanya berlaku bagi instansi pemerintah. “Pemberlakuan sanksi sebagai warning bagi instansi yang selama ini informasinya sulit diakses oleh masyarakat. Tidak hanya untuk instansi pemerintah, sanksi ini juga diberlakukan untuk instansi swasta seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Partai Politik (Politik),” papar dia.

Disinggung rincian sanksi yang akan diberikan, Dedy menegaskan hal itu belum masuk dalam pembahasan materi Raperda saat ini. “Sanksi ini pastinya berjenjang seperti ada sanksi berupa teguran sampai sanksi yang berat,” urainya.

Selain persoalan sanksi, Dedy menuturkan raperda tersebut juga mengamanatkan kepada pemkot membentuk komisi informasi (KI) tingkat kota. “Karena yang ada selama ini hanya ada KI tingkat provinsi. Sehingga, jika ada persoalan gugatan terhadap keterbukaan informasi publik di Solo, bisa dilaporkan ke KI tersebut,” katanya.

Advertisement

Diterangkannya, unsur pengelola KI terdapat orang-orang di luar pemerintahan dengan harapan menjaga independensi lembaga tersebut. “KI itu nanti lembaga independen tetapi menginduk ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo),” terangnya.

Dedy mengakui dengan dibentuknya KI tingkat kota maka secara otomatis terdapat alokasi dana APBD Solo untuk pembiayaan lembaga tersebut. Namun, Dedy menyebut duit dari APBD hanya bersifat stimulan. Lebih lanjut, Dedy menargetkan Raperda KIP selesai dibahas Oktober.

“Kami berharap tidak lewat Oktober raperda ini selesai atau sebelum APBD 2014 dibahas. Jadi, 2014 nanti KI sudah terbentuk,” katanya.

Advertisement

Ketua Komisi I, Maryuwono, menyampaikan Raperda KIP merupakan insiatif Komisi I. Dijelaskannya, dengan raperda itu diharapkan lebih ada jaminan kepada masyarakat mendapatkan informasi dengan baik dan benar. “Namun, memang ada beberapa hal yang tidak bisa dipublikasikan karena rahasia negara, tetapi hanya hal-hal tertentu. Prinsipnya, instansi publik sekarang harus terbuka,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif