Soloraya
Senin, 6 Februari 2023 - 11:09 WIB

Ketika Kaum Muda Sukoharjo dan Yayasan Kakak Beraksi Tekan Jumlah Perokok Anak

Magdalena Naviriana Putri  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yayasan Kakak bersama organisasi anak muda berfoto bersama di tengah melakukan aksi pengambilan puntung rokok di CFD Karanganyar, Minggu (5/2/2023). (Istimewa/Yayasan Kakak)

Solopos.com, SUKOHARJO — Prevalensi perokok anak terus meningkat, dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018 atau setara dengan 7,8 juta anak. Padahal, rencana pembangunan jangka panjang 2019 menargetkan angka tersebut turun menjadi 5,4%.

Guna menekan jumlah perokok anak sekaligus memperingati hari Kanker yang jatuh, Sabtu (4/2/2023), Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) berkolaborasi dengan organisasi anak muda menggelar aksi Alun-alun Sukoharjo dan Alun-alun Karanganyar, Minggu (5/2/2023) pukul 06.00 WIB-09.00 WIB. Organisasi anak yang terlibat, seperti Pemuda Penggerak, Forum Anak Sukoharjo dan Forum Anak Karanganyar.

Advertisement

Mereka melakukan aksi saat car free day (CFD) dalam rangka Hari Kanker Sedunia (World Cancer Day). Aksi yang dilakukan Yayasan Kakak dan organisasi anak muda ini menjadi kesempatan meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan tindakan terkait kanker.

Rokok merupakan salah satu penyebab kanker karena mengandung zat yang berbahaya. Namun produk rokok banyak beredar di masyarakat, bahkan diiklankan di banyak tempat dan dianggap menjadi produk normal. Hal itu membuat kalangan anak-anak mudah menjangkau dan mendorong mereka menjadi perokok pemula.

Advertisement

Rokok merupakan salah satu penyebab kanker karena mengandung zat yang berbahaya. Namun produk rokok banyak beredar di masyarakat, bahkan diiklankan di banyak tempat dan dianggap menjadi produk normal. Hal itu membuat kalangan anak-anak mudah menjangkau dan mendorong mereka menjadi perokok pemula.

Forum Anak Sukoharjo bersama Yayasan Kakak dan Pemuda Penggerak mengangkat pentingnya kebijakan kawasan tanpa tokok (KTR) di Kabupaten Sukoharjo.

Selain memberikan informasi pada anak tentang berbagai macam bahaya rokok, aksi ini juga mendukung dan mendorong Kabupaten Sukoharjo untuk segera memiliki kebijakan tentang KTR.

Advertisement

Ketua Forum Anak Sukoharjo (Fanasko), Aprilia Pamuji, mengatakan aksi ini merupakan salah satu upaya memberikan informasi kepada masyarakat akan bahaya rokok.

“Kami mengajak anak-anak untuk bisa melindungi diri sekaligus menjadikan penguat untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR),” kata Aprilia dalam siaran pers tertulis, Minggu.

Aksi ini menampilkan orasi, penandatanganan dukungan Perda KTR Sukoharjo, dan flashmob keren tanpa rokok sekaligus merepresentasikan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor.

Advertisement

Sementara, aksi Forum Anak Karanganyar dikemas dalam aksi campaign anak Karanganyar tanpa rokok (Cakratara). Aksi itu dilakukan dengan melakukan polling atau pengambilan suara untuk dukungan pelarangan penjualan rokok pada anak. Selain itu dilakukan longmarch untuk edukasi bahaya rokok, orasi serta aksi pungut puntung untuk melihat kepatuhan KTR.

“Aksi ini ingin meluaskan informasi dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya merokok, memberikan kiat berhenti merokok dan mendukung implementasi Perda KTR Karanganyar,” ujar Attaya selaku koordinator aksi CFD Forum Anak Karanganyar (Forakra).

Menurut Attaya aksi tersebut sekaligus mendukung pelarangan penjualan rokok batangan yang sudah di sampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Implementasi Perda KTR dan kebijakan yang dikembangkan dapat menekan angka perokok anak atau pemula.

Advertisement

Ketua Pemuda Penggerak, Aprilia Dian Asih Gumelar, mengatakan aksi ini sebagai salah satu komitmen memperjuangkan hak kesehatan, khususnya bagi anak. Pihaknya mengharapkan seluruh elemen masyarakat memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam implementasi KTR.

Pemkab Sukoharjo dan karanganyar diharapkan dapat mengembangkan kebijakan yang bisa melindungi anak dari rokok.

“Perlu sinergi dengan banyak pihak untuk kepatuhan mewujudkan KTR,” kata Aprilia.

Dia menyebut peryataan Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok batangan penting didukung. Aturan pelarangan penjualan rokok batangan telah tertuang dalam Kepres No. 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 (ditandatangani tanggal 23 Desember 2022).

Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, mengatakan aksi kolaborasi ini penting guna menggalang dukungan masyarakat, khususnya untuk melindungi anak dari zat adiktif (rokok) karena akan menganggu hak tumbuh kembang anak. Perlindungan anak menjadi tugas bersama, termasuk anak itu sendiri yang harus dimampukan untuk bisa melindungi diri dari zat adiktif (rokok).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif