Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Ketika Pemuda Klaten Dianggap Hina Presiden “Peci Sukarno di Bawah Rok Yuliana”

Ketika Pemuda Klaten Dianggap Hina Presiden “Peci Sukarno di Bawah Rok Yuliana”
user
Rabu, 4 Januari 2023 - 18:12 WIB
share
SOLOPOS.COM - Presiden Sukarno di depan anggota Resimen Tjakrabirawa. (Foto: Istimewa)

Solopos.com, SOLO  Pemerintah resmi mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid itu pada Senin (2/1/2023). KUHP baru itu kini tercatat lewat UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Di dalamnya terdapat Pasal Penghinaan ke Presiden, yang secara resmi disebut Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada 1950an, seorang pemuda asal Klaten bernama Dahono, diganjar penjara lima bulan karena dianggap membuat pernyataan yang dianggap menghina presiden kala itu, Sukarno.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN