SOLOPOS.COM - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo, Surono di kawasan Solobaru, Selasa (14/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disorot. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut dinilai mendiskriminasi sebagian hak warga negara. Salah satunya tentang pencalonan anggota BPD dalam kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades).

Tudingan adanya diskriminasi dalam Permendagri tersebut disampaikan Ketua BPD Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Surono, pada Selasa (14/3/2023). Dia meminta kedudukan anggota BPD disamakan dengan perangkat desa lain yang bisa mengambil cuti semasa mengikuti pilkades tanpa harus diberhentikan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurutnya, jika hak cuti BPD yang ikut Pilkades tak dikabulkan maka Permendagri itu melampaui UU 1945 pasal 27 ayat 1. “Dalam UU tersebut menuliskan setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar Ketua Forum BPD Kecamatan Polokarto itu.

Surono juga mengatakan dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa diatur izin cuti PNS maupun perangkat desa yang mencalonkan diri di pilkades.

“Padahal kalau perangkat lain mau mencalonkan diri di Pilkades dan tidak terpilih bisa kembali ke jabatannya. Tetapi anggota BPD harus diberhentikan. Maka kami mohon Permendagri ini sejalan dengan PP. Sehingga usulan kami anggota BPD yang mencalonkan kades diberhentikan sementara atau diberikan cuti juga,” jelas Surono.

Aspirasi tersebut juga telah dituangkannya dalam surat tertulis yang dilayangkan pada Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) untuk ditindaklanjuti. Usulannya masih dalam pembahasan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho, mengatakan pemberhentian BPD dalam kontestasi pilkades perlu dilakukan. Sebab, BPD dan Kades merupakan mitra dalam jabatan politik. Sementara jika lawan politik duduk berdampingan maka hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Penyusun peraturan-peraturan tersebut pasti sudah mempertimbangkan berbagai hal. Karena dalam jabatannya BPD juga dipilih maka BPD juga disebut sebagai jabatan politik. Jika tidak disandingkan konflik interestnya pasti akan panjang dan tidak segera membangun desa,” ujar Sigit dalam sambungan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya