SOLOPOS.COM - Seorang warga berjalan menuju pintu utama pelayanan kepolisian di Mapolres Sragen, Selasa (9/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Setelah melakukan gelar perkara, Polres Sragen menetapkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Sragen (Formas), AB dan Sm, sebagai tersangka, Selasa (9/11/2021). Mereka terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Kecik, Tanon, Sragen, Sukidi.

AB dan SM merupakan Ketua dan Wakil Ketua (Waka) Formas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi, menyampaikan kasus dugaan pemerasan itu terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersi Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen. Tim ini dipimpin Wakapolres Sragen, Kompol Kelik Budhi.

Dia menjelaskan dari hasil OTT tersebut, tim menangkap dua aktivis Formas bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kami mendapati adanya penyerahan uang kepada dua orang aktivis LSM di sebuah rumah makan di Sragen Kota. Tim datang ke lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti dan pelaku. Dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ditemukan indikasi dugaan pemerasan sehingga diterbitkanlah laporan polisi. Dari laporan polisi itu ditindaklanjuti dengan gelar perkara di Satreskrim Polres Sragen,” ujar Lanang, Selasa.

Baca Juga: Ini Kasus yang Jerat Kades Kecik, Korban Pemerasan Ketua Formas Sragen

Lanang menerangkan AB dan SM beraksi dengan modus operandi menakut-nakuti Kades Kecik. Keduanya mengancam akan melaporkan kasus yang terjadi di Desa Kecik ke aparat penegak hukum, yakni Polres atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Karena korban ini merasa ketakutan. Awalnya dua aktivis LSM ini meminta uang Rp100 juta. Sebagai tanda jadi, dua aktivis itu meminta DP [down payment/uang muka] senilai Rp20 juta. Tim menangkap AB dan Sm yang sama-sama warga Sragen,” ujar dia.

Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengatasnamakan pribadi. “Kami akan mengembangkan kasus itu karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Lanang.

Prestasi di Akhir Tahun

Terpisah, Ketua Tim Samber Pungli Sragen, Kompol Kelik Budhi, saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Selasa siang, mengaku tidak bisa ikut gelar perkara di Satreskrim karena bareng dengan adanya sidang di internal Polres Sragen. Budhi, sapaannya, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) kedua tersangka itu dilakukan lantaran adanya laporan dugaan pemerasan.

Baca Juga: 2 Aktivis LSM Formas Sragen Kena OTT Karena Dituding Peras Kades Ini

“Jadi ada kades yang diduga dapat ancaman dari seseorang yang membawa nama LSM. Kami, Tim Saber Pungli Sragen, bergerak. Singkat cerita ada kesepakatan senilai Rp100 juta tetapi baru disepakati adanya DP senilai Rp20 juta. Kami berhasil menangkap dua orang aktivias LSM dan barang bukti uang Rp20 juta,” jelasnya.

Wakapolres Sragen ini mengatakan dengan adanya penatapan tersangka maka kasus ini naik menjadi penyidikan. Dia melihat OTT ini menjadi prestasi Tim Saber Pungli Sragen. “Ya, hasil OTT ini menjadi hadiah akhir tahun bagi Tim Saber Pungli Sragen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya