SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Boyolali S.Paryanto (JIBI/dok)

s-paryanto1

kha

Boyolali (Espos)–Situasi politik di Kabupaten Boyolali semakin memanas, menyusul dilaporkannya Ketua DPRD setempat, Slamet Paryanto ke kepolisian oleh Fraksi PAN dan Fraksi Nurani Partai Golkar (FNPG), Selasa (20/10). Pelaporan ini merupakan buntut kekisruhan yang terjadi dalam sidang paripurna istimewa pelantikan pimpinan DPRD Senin kemarin.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Paryanto dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu. Barang bukti yang diajukan adalah dua lembar surat yakni surat undangan sidang paripurna penetapan Tata Tertib DPRD dan pembentukan alat kelengkapan serta surat permohonan usulan nama-nama untuk dimasukkan dalam alat kelengkapan (Alkap).

Ketua Fraksi PAN, Thontowi Jauhari dan Agus Ari Aji dari Fraksi Nurani Partai Golkar ditemani dua pengacaranya, Siswoyo SH dan Turmurni Ningsih SH, melaporkan secara langsung dugaan pelanggaran pidana tersebut. Laporan mereka diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Boyolali.

Seusai melapor, Thontowi mengutarakan, tindakan yang  dilakukan Paryanto dengan menandatangani surat undangan dan surat permohonan usulan atas nama ketua definitif, sementara dia belum dilantik dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, tidak sesuainya antara tanggal surat dengan beredarnya surat tersebut, menurutnya, sarat dengan manipulasi.

“Kami melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat undangan, ada aspek memanipulasi data,” ujarnya.

Selain melaporkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Paryanto, FPAN dan FNPG juga akan melaporkan hasil rapat paripurna mengenai pembentukan Alkap kemarin ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Menurutnya alat kelengkapan Dewan yang sudah terbentuk cacat hukum karena bertentangan dengan hukum tata usaha negara.

“Surat undangan rapat paripuna tertanggal 19 Oktober 2009 namun sudah beredar tanggal 15 Oktober 2009, sarat manipulasi. Kalaupun surat itu beredar pada tanggal 19 Oktober 2009, tidak mungkin fraksi langsung bisa mengusulkan nama-nama karena harus dibahas melalui rapat internal,” sambung Thontowi.

Dikonfirmasi terpisah, Paryanto yang menjadi terlapor tampak tidak terlalu terkejut dengan langkah yang dilakukan rekannya sesama pimpinan Dewan. Dengan enteng ia mempersilakan FPAN dan FNPG melakukan hal itu karena merupakan hak mereka.
Sementara menyangkut langkah anggota Dewan dari PKS dan PD yang dianggap ingkar janji atas kesepakatan yang dibangun dengan PAN, P Golkar, Hanura dan PPP, Thontowi mengaku akan menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke kepolisian.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya