Solo (Solopos.com)–Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang saat ini mandek karena kuatnya tarik-ulur di internal Pansus juga menyebabkan suara di Pimpinan DPRD (Pimwan) terbelah.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Keputusan Bagian Pemerintahan Setda yang akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang perpanjangan masa jabatan pengurus LPMK juga menuai kritik serta kecaman di kalangan legislator namun dengan alasan yang berbeda.
Seperti informasi yang dihimpun Espos sebelumnya, Wakil Ketua DPRD, Supriyanto, mengecam keputusan penerbitan SE lantaran dinilai melanggar Perda 7/2002 tentang LPMK serta sangat politis. Penilaian tersebut diamini Ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya (FNIR), Abdullah AA.
Mereka meminta pembentukan kepengurusan yang baru menunggu dirampungkannya Raperda tentang LKK.
Ketua DPRD, YF Sukasno juga menilai keputusan Bagian Pemerintahan yang akan menerbitkan SE perpanjangan masa kepengurusan LPMK salah. Dia menilai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tak paham akan tugas pokok dan fungsinya.
”Untuk apa Pemkot dalam hal ini Bagian Pemerintahan ragu dan bingung sampai akan menerbitkan SE? Sebenarnya hal itu kan tidak perlu karena Perda 7/2002 masih berlaku,” ujar dia, Minggu (7/8/2011).
Dengan masih berlakunya Perda 7/2002 tentang LPMK, sambung Kasno sapaan akrabnya, harusnya Bagian Pemerintahan bisa segera membubarkan kepengurusan LPMK yang telah habis masa jabatannya.
”Mengacu kepada Perda 7/2002 yang masih berlaku, Pemkot bisa segera membubarkan kepengurusan LPMK dan melantik kepengurusan yang baru. Jadi ngapain harus menunggu pembahasan Raperda LKK rampung,” tukas dia.
(aps)