Soloraya
Jumat, 3 Februari 2023 - 23:24 WIB

Ketua DPRD Solo Akui Kecolongan Terkait Kenaikan PBB hingga 475%

Muh Khodiq Duhri  /  Kurniawan  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, mengaku kecolongan atas munculnya kebijakan dari Pemkot Solo yang menaikan pajak bumi bangunan (PBB) hingga 475%.

Budi menegaskan dalam pembahasan APBD 2023 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo tidak ada bahasa kalimat untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berdampak pada kenaikan PBB. “Saya tahunya dari masyarakat yang sudah menerima SPPT PBB. Masyarakat menyampaikan ada kenaikan PBB. Kenaikan yang lumayan tinggi, bahkan sangat tinggi di beberapa wilayah,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi Solopos.com, Jumat (3/2/2023).

Advertisement

Dalam pembahasan APBD 2023 antara TAPD dengan Banggar DPRD Solo, kata Budi, hanya disepakati perlunya intensifikasi dan ekstensifikasi penarikan pajak daerah. Salah satunya melalui program jemput bola atau melalui kegiatan Safari PBB yang diselenggarakan di masing-masing kelurahan. “Jadi untuk menaikan PAD itu melalui intensifikasi penarikan PBB, bukan dengan menaikkan NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB,” tegas dia.

Dalam hal ini, DPRD Solo merasa kecolongan karena keputusan untuk menaikkan NJOP itu dilakukan sepihak oleh Pemkot Solo, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Bisa dibilang begitu bahasanya [kecolongan]. Kalau kaitannya dengan penganggaran itu salah satu tupoksi kita di DPRD. Harusnya ada koordinasi dengan DPRD. Apalagi itu disebut dalam rangka menaikkan PAD. Padahal itu pada saat pembahasan TAPD dengan Banggar sudah disepakati bersama tidak ada bahasa untuk menaikkan PBB,” jelasnya.

Lantaran banyak warga Solo yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB, Budi meminta Pemkot Solo meninjau ulang kebijakan itu. Menurutnya, Pemkot Solo belum terlambat untuk meninjau ulang kebijakan itu mengingat pada saat ini baru memasuki awal Februari. “Belum terlambat apabila nanti pemerintah kota meninjau ulang kebijakan ini. Barangkali masih ada solusi-solusi yang bisa diputuhkan dalam rangka antisipasi banyaknya keluhan masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan NJOP yang berakibat naiknya PBB,” ucapnya.

Advertisement

Budi mengakui NJOP di Kota Solo memang jauh dari harga pasar. Namun, hal itu bukan jadi alasan bagi Pemkot Solo untuk merencanakan kenaikan NJOP secara ekstrem. “Mestinya kenaikan NJOP ini bisa dilakukan bertahap. Dibicarakan lebih awal, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Budi menilai pemberian stimulus dari Pemkot Solo bukan solusi atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB. “Dengan stimulus itu, nanti nilai akhir jatuhnya masih tinggi juga. Apakah nanti tidak merepotkan Pak Wali Kota dalam menentukan kebijakan pengurangan, dengan banyaknya warga yang akan mengajukan pengurangan. Mudah-mudahan ada solusi yang bisa dipakai,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif