Soloraya
Kamis, 15 September 2011 - 15:45 WIB

Ketua DPRD wacanakan kontrak kerja pegawai

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - YF Sukasno (Dok.SOLOPOS)

YF Sukasno (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Bola liar moratorium CPNS tahun 2011 hingga 2012 terus bergulir.

Advertisement

Setelah Pemkot Solo dipastikan tidak bisa mengajukan pengecualian lantaran terbentur syarat anggaran belanja pegawai di bawah 50 persen dari total APBD, muncul usulan pengadaan tenaga kesehatan dengan sistem kontrak kerja secara personal.
Seperti disampaikan Ketua DPRD Solo, YF Sukasno saat ditemui wartawan, Kamis (15/9/2011). “Bila benar-benar butuh tenaga kesehatan untuk RSUD di Ngipang, bisa dengan memaksimalkan potensi PNS yang sudah ada. Namun bila masih kurang, bisa dengan sistem kontrak tenaga kesehatan,” katanya.

Sukasno menjelaskan sistem kontrak pegawai sudah dijalankan di Surabaya dan Balikpapan, dua tahun terakhir. Mekanisme pengadaan tenaga kontrak tetap melalui seleksi rekrutmen berdasar standar kualitas dan persyaratan tertentu.

Sistem kontrak kerja samanya ditentukan bisa untuk masa satu tahun atau lebih, sesuai kebutuhan. Kontrak kerja sama bisa berlaku untuk tenaga dokterm, perawat atau paramedis hingga cleaning service.

Advertisement

“Nantinya mereka diikat dengan kontrak tertulis yang memasukkan poin tidak ada kewajiban Pemkot mengangkat mereka jadi PNS pada akhir kerja sama,” paparnya.

Hanya saja, Sukasno mengakui, sistem kontrak pegawai sulit dilakukan di Solo saat ini. Sebab tidak ada landasan hukum untuk melindungi sistem kerja sama itu.

(kur)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif