SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen–Polres Sragen mengenakan wajib lapor terhadap Ketua Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas), Saiful Hidayat, dua kali dalam sepekan. Saiful juga diwajibkan izin jika akan pergi ke luar kota.

Saiful hidayat membenarkan adanya pengenaan wajib lapor ke Polres setelah diperiksa selama 5,5 jam, Senin (27/9). Kewajiban tersebut terkait keberadaan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan terhadap barang atau orang saat aksi unjuk rasa anarkhis.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kemarin (Senin, 27/9-<I>red<I>) saya diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, sempat istirahat 30 menit. Total ada 35 buah pertanyaan, tetapi faktanya berita acara pemeriksaan (BAP) saksi untuk dasar  pemeriksaan saya tidak ada yang benar,” ujar Saiful, Selasa (28/9).

Dia menjelaskan pemeriksaan mengarah kepada aksi unjuk rasa 26 April 2010. Saiful mempertanyakan pemeriksaan kepada dirinya karena aksi itu dikoordinasi Badan Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan (Bakormas), bukan Lintas. “Kesannya cari-cari kesalahan. Semua yang ditanyakan saya bantah,” serunya.

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, menegaskan adanya pengenaan wajib lapor terhadap Saiful. Namun Kapolres mengaku belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Saiful dari penyidik. “Saya masih menunggu hasil pemeriksaan bagaimana,” ujar Kapolres dihubungi Espos secara terpisah.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya