SOLOPOS.COM - Ketua PCNU Solo Mashuri mendukung langkah Polresta Solo menindak pengendara motor dengan knalpot brong. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Langkah jajaran Polresta Solo yang gencar melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar, mendapatkan dukungan dari Ketua PCNU Solo, Mashuri.

“Kami sangat mendukung langkah penindakan knalpot brong di Solo khususnya dan daerah-daerah lain pada umumnya oleh kepolisiam. Ini kami komitmen dari awal,” tutur dia, Senin (8/1/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mashuri yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sudah menyampaikan sikap mendukungnya atas razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong sejak tiga tahun lalu.

“Kira-kira 2-3 tahun lalu waktu Kapolresta Solo masih Pak Ade Safri, saya sudah menyampaikan langsung bahwa harus diberantas. Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat Solo,” imbuh dia.

Menurut Mashuri, masyarakat merasa sangat terganggu dengan suara bising knalpot brong. Bahkan diririnya kerap mendapatkan keluhan masyarakat terkait tindakan pengguna knalpot brong.

“Masyarakat tidak nyaman, tidak tenang terutama ketika di rumah, di wedangan, ngobrol di pinggir jalan. Saya juga mengalami sendiri, rumah saya di pinggir jalan merasa terganggu sekali,” urai dia.

Namun, Mashuri menyatakan pernyataannya terkait knalpot brong tidak ada kaitan dengan aktivitas kampanye politik. Dia sebatas merespons fenomena knalpot brong yang memang masih banyak.

“Ini tidak ada hubungan dengan kampanye. Kami dukung penuh Polresta Solo untuk menindak tegas knalpot brong. Itu kampanye atau tidak, merupakan tindakan intoleran di jalan raya,” tandas dia.

Mashuri mengusulkan agar setiap anggota Polri dari semua satuan diberi wewenang mengejar dan menindak pengguna knalpot brong. Dengan begitu diharapkan tak ada lagi knalpot brong di Solo.

“Kalau perlu semua unsur kepolisian dari semua satuan diberi wewenang mengejar dan menindak ketika menemukan ada pengguna knalpot yang tidak standar dan membuat bising,” usul dia.

Menurut Mashuri, setiap tindakan intoleransi tidak dapat dibenarkan, termasuk berlaku arogan di jalan dengan menggunakan knalpot brong. Apalagi banyak rumah sakit berpasien dekat jalan.

“Jangan sampai ada tindakan intoleransi sedikit pun di Solo termasuk di jalan raya dengan knalpot brong yang sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” pungkas Mashuri.

Sebelumnya, Polresta Solo menertibkan 2.268 kendaraan bermotor dengan knalpot brong sepanjang 2023. Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan knalpot brong banyak diresahkan masyarakat lantaran menyebabkan polusi suara.

Dia mengatakan ada standar yang mesti dipatuhi para pengendara terkait komponen motor. Iwan menjelaskan pihak kepolisian menggunakan standar keluaran pabrik.

Tidak terkecuali dengan motor gede atau moge. Dia menjelaskan sudah menjadi pertanyaan yang lumrah kenapa moge tidak ditindak atau ditertibkan padahal motor tersebut juga mengeluarkan suara yang kencang.

Iwan menjelaskan selama moge menggunakan standar pabrik dan komponen motor termasuk knalpot tidak diganti, maka masih diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya