SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KARANGANYAR–Teror dan intimidasi dialami Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Soloraya, Muhammad Budiyanto. Hal itu diduga terkait dengan aksinya memperjuangkan nasib eks karyawan PT Sekar Lima Pratama soal pembayaran uang pesangon.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Budiyanto resmi  melapor ke aparat kepolisian terkait intimidasi dan teror yang diterima, Selasa (7/2/2012). Laporan tersebut diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Karanganyar. Teror dan intimidasi diterima melalui pesan singkat atau short message service (SMS) dengan nomor pengirim 083866864872. Di antaranya berisi,” Jangan bikin keributan di Sekar Lima kalau Kamu tidak ingin celaka” dan “Ingat kata-kataku berhenti berselisih dengan PT Sekar Lima atau aku bunuh.”

“Tadi saya melaporkan intimidasi dan teror ke Polres. Tapi dari Polres disuruh laporan ke Polsek, besok akan kami serahkan laporan ke sana,” ujar Budiyanto kepada Solopos.com.

Budiyanto mengaku tidak mengetahui pihak yang meneror maupun melakukan intimidasi terhadapnya. Teror tersebut disampaikan tidak hanya melalui SMS, melainkan juga telepon. Budiyanto mengatakan tidak khawatir dengan adanya teror dan intimidasi tersebut. Menurutnya laporan ke polisi dilakukan untuk mengusut siapa pihak yang telah melakukan teror terhadapnya.

Selama ini, dia mengatakan akan terus memperjuangkan nasib eks karyawan PT Sekar Lima Pratama hingga menerima haknya sesuai keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Putusan PHI secara tegas meminta PT Sekar Lima Pratama membayarkan uang pesangon antara 11-18 juta per karyawan. Nilai tersebut sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan.

“Kalau sekarang hanya dibayarkan Rp2 juta jelas tidak terima. Kami hanya minta hak karyawan dipenuhi,” ujarnya.

Budiyanto mengatakan dalam waktu dekat akan menemui Bupati Karanganyar Rina Iriani terkait penyelesaian uang pesangon eks karyawan. Pihaknya merasa keberatan dengan  penyelesaian kesepakatan tersebut.

“Kami minta uang pesangon utuh. Jangan hanya Rp2 juta per karyawan. Kami dulu sudah luluh mau menerima Rp2 juta, tapi pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik dan kami kembali ke putusan PHI,” tegasnya.

(JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya