Soloraya
Selasa, 22 Januari 2019 - 20:15 WIB

Ketum PA 212 Diperiksa Bawaslu Solo, Ini Keterangannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, yang dilaporkan ke Bawaslu Solo karena diduga melanggar aturan kampanye saat acara tablig akbar di Bundaran Gladak Solo, Minggu (13/1/2019) lalu, memenuhi panggilan pemeriksaan, Selasa (22/1/2019).

Dia dilaporkan karena orasinya dianggap bermuatan kampanye. Slamet hadir didampingi dua pengacara ke Kantor Bawaslu Solo di Jl. Panembahan No. 02, Penumping, Laweyan, Solo, Selasa.

Advertisement

Slamet Maarif mengaku ditanyai sekitar 35 pertanyaan oleh Bawaslu Solo. Slamet juga sudah mengklarifikasi mengenai kegiatan tablig akbar pada Minggu (13/1/2019) lalu.

Menurut Slamet, kehadirannya saat tablig akbar hanya sebagai pemberi orasi, bukan melakukan kampanye. “Apa yang saya sampaikan di tablig akbar tidak ada unsur kampanye karena saya bukan peserta pemilu. Saya juga tidak menyampaikan visi dan misi paslon tertentu. Saya tidak menyampaikan citra diri peserta pemilu tersebut. Saya tidak pernah menyebutkan nama, nomor urut, saya tidak pernah menyebutkan kertas suara, TPS dan lain sebagainya. Berdasarkan UU tadi, Insya Allah yang saya sampaikan tidak memenuhi unsur kampanye,” kata Slamet kepada wartawan seusai memenuhi panggilan Bawaslu Solo, Selasa.

Advertisement

Menurut Slamet, kehadirannya saat tablig akbar hanya sebagai pemberi orasi, bukan melakukan kampanye. “Apa yang saya sampaikan di tablig akbar tidak ada unsur kampanye karena saya bukan peserta pemilu. Saya juga tidak menyampaikan visi dan misi paslon tertentu. Saya tidak menyampaikan citra diri peserta pemilu tersebut. Saya tidak pernah menyebutkan nama, nomor urut, saya tidak pernah menyebutkan kertas suara, TPS dan lain sebagainya. Berdasarkan UU tadi, Insya Allah yang saya sampaikan tidak memenuhi unsur kampanye,” kata Slamet kepada wartawan seusai memenuhi panggilan Bawaslu Solo, Selasa.

Slamet menegaskan apa yang dia katakan saat tablig akbar tidak melanggar Undang-undang No. 7/2017 Pasal 1. Sesuai kapasitasnya sebagai Ketua Umum PA 212 dia mengaku hanya menyampaikan orasi atau tausiah dan laporan mengenai pelanggaran kampanye tersebut sudah diklarifikasi ke Bawaslu Solo.

Setelah pemanggilan tersebut, Slamet dan pengacaranya melihat tidak perlu lagi ada pemanggilan. Setelah pemanggilan dirinya, Bawaslu akan rapat oleno untuk menentukan hasil dan langkah selanjutnya.

Advertisement

Saat ditanyai mengenai keterlibatannya sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon (Paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno, Slamet mengatakan dirinya bukan salah satu anggota tim kampanye.

Dia justru tahu dari media bahwa dia termasuk salah satu anggota tim kampanye Prabowo-Sandiaga. “Saya sampai sekarang belum menerima SK [surat keputusan] dari BPN [Badan Pemenangan Nasional] sebagai anggota timses BPN. Tadi ditunjukkan oleh Bawaslu sebagai wakil ketua BPN. Saya melihat bentuknya yang disetorkan ke KPU. Kemarin saya juga belum melihat. Bentuk SK yang ditandatangani belum menerima. Saya berjuang di lapangan sudah komitmen untuk itjima,” kata Slamet.

Komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan Slamet Maarif sudah diperiksa tim Gakkumdu dan ditanyai sekitar 36 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah dijawab Slamet sesuai apa yang dia ketahui.

Advertisement

“Sebelum dikalrifikasi sudah ada keterangan di bawah sumpah. Apa yang dia katakan sudah yang sebenar-benarnya. Kalau memungkinkan akan dipanggil lagi. Terlapor sudah tidak ada dan sudah dimintai keterangan,” jelas Poppy kepada wartawan, Selasa.

Dari pantauan Solopos.com, Slamet Maarif masuk bersama dua pengacaranya ke dalam salah satu ruangan tertutup di Kantor Bawaslu. Beberapa pengantar yang berbaju koko putih berhenti di depan kantor.

Mereka berjaga-jaga di depan Kantor Bawaslu. Polisi dari Polresta Surakarta juga disiagakan. Truk polisi juga diparkir di ujung jalan.

Advertisement

Slamet Maarif dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin karena diduga melakukan kampanye saat acara tablig akbar PA 212 di Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019) lalu.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif