Soloraya
Selasa, 25 Februari 2020 - 18:50 WIB

Khawatir Didenda, Cakades di Pilkades Antarwaktu Doyong Sragen Tak Jadi Mundur

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa (pilkades). (JIBI/Harian Jogja/dok)

Solopos.com, SRAGEN -- Eko Prihyono, 59, warga Ngandul, Sumberlawang, Sragen, tak jadi mengundurkan diri dari pencalonan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Doyong, Miri, Sragen, 6 Maret mendatang.

Diwawancarai Solopos.com, Selasa (25/2/2020), Eko batal mengundurkan diri karena tak mau membayar denda.

Advertisement

Denda itu nilainya cukup besar, yakni 10 kali lipat biaya penyelenggaraan pilkades.

“Ada dorongan kuat dari masyarakat supaya saya tetap mencalonkan diri. Di samping itu, kalau mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, saya harus bayar denda,” ujar Eko.

Advertisement

“Ada dorongan kuat dari masyarakat supaya saya tetap mencalonkan diri. Di samping itu, kalau mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, saya harus bayar denda,” ujar Eko.

Kontroversi Berenang Bikin Hamil, Kolam Renang di Jepang Jadi Sorotan

Sesuai Perda No. 2/2016 tentang Pilkades, denda wajib dibayar bila calon kades mundur dari pilkades setelah ditetapkan sebagai cakades.

Advertisement

Sebelumnya, Eko yang bekerja sebagai advokat itu mengungkapkan niatnya mengundurkan diri dari pencalonan di Pilkades Antarwaktu Doyong.

Dia menuding proses seleksi cakades sarat intervensi dari Pemerintah Kecamatan Miri.

Kontroversi Berenang Bikin Hamil, Kolam Renang di Jepang Jadi Sorotan

Advertisement

Dia juga menyebut terdapat beberapa dokumen persyaratan cakades yang diduga dipalsukan namun justru disahkan panitia.

“Memang nuansa [intervensi] itu masih kental. Tapi, saya tetap akan bertarung untuk memenangi Pilkades ini,” papar Eko.

Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Doyong, Sri Kusbandi, mengatakan pilkades tetap diikuti tiga calon. Selain Eko Prihyono, dua calon lainnya.

Advertisement

Mereka yakni Abimanyu Kesumo Jatmiko, 40, warga Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari, Solo, dan Anindita Widi Setyaningtyas, 31, warga Desa Doyong, Miri, Sragen.

Aktivitas Lawang Sewu Kata Gadis Indigo Tak Pernah Usai

Terkait kewajiban membayar denda bagi cakades yang mundur, Sri Kusbandi mengatakan sanksi denda itu berlaku untuk pilkades yang hanya diikuti dua cakades.

Kalau hanya ada dua calon dan yang satu mundur, otomatis pilkades tidak bisa digelar karena hanya ada satu calon. Itu sebabnya ada denda yang harus dibayar oleh cakades yang mundur.

"Kalau dari tiga cakades itu salah satunya mundur, itu tidak jadi persoalan karena pilkades masih bisa digelar. Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban membayar denda,” papar Sri Kusbandi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif