SOLOPOS.COM - Tampilan halaman untuk mengecek anggota parpol di lama infopemilu.kpu.go.id. (infopemilu.kpu.go.id)

Solopos.com, SOLO — Masyarakat Kota Solo diimbau lebih aktif mengecek di laman infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan identitas maupun namanya tidak dicatut sebagai anggota partai politik atau parpol. Sejauh ini KPU Solo mencatat sudah tujuh warga yang melapor namanya dicatut parpol.

Seperti diketahui, parpol wajib menyerahkan daftar anggotanya sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah minimal keanggotaan yang diserahkan kepada KPU RI yakni 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari daftar anggota yang diserahkan parpol sebagai syarat pendaftaran, bisa jadi ada nama dan identitas warga yang bukan anggota parpol tersebut namun dicantumkan sebagai anggota. Untuk mengetahui nama seseorang dicatut parpol atau tidak, warga bisa mengecek sendiri di laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Dengan membuka link itu, warga Solo akan masuk ke laman cek anggota parpol guna mengecek identitas dan namanya dicatut parpol atau tidak. Di laman itu terdapat kolom Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Warga tinggal memasukkan NIK ke kolom tersebut kemudian klik kolom “saya bukan robot”. Setelah itu masyarakat tinggal klik tombol “cari” yang warna merah.

Baca Juga: Walah, Nama ASN Pemkot Solo Ikut Dicatut Parpol Pendaftar Pemilu 2024

Dalam hitungan detik, akan muncul hasil pencarian di bagian bawahnya. Bila NIK yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai anggota parpol, akan muncul pemberitahuan atau tulisan tidak terdaftar dalam Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik.

Klarifikasi

Sedangkan bila NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai anggota parpol akan muncul tulisan atau keterangan yang menyebutkan hal itu. Bila NIK terdaftar sebagai anggota parpol padahal bukan, yang bersangkutan tinggal melapor via saluran-saluran yang ada.

“Jadi kan ada mekanismenya, ada yang bersurat, ada yang pakai laman info pemilu, ada yang langsung ke Bawaslu. Tapi kami sudah tindak lanjuti dengan menghubungi warga yang identitasnya dicatut agar mengecek lewat kanal info pemilu,” ujar Anggota KPU Solo, Suryo Baruno, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: KPU Solo Terima 7 Aduan Pencatutan Identitas oleh Parpol Pendaftar Pemilu 2024

Suryo mengatakan tujuh aduan atau laporan warga Solo yang merasa identitas atau namanya dicatut sebagai anggota parpol segera dipanggil untuk proses klarifikasi. Setelah itu KPU Solo membuat berita acara klarifikasi untuk diunggah di aplikasi Help Desk KPU RI.

Dari unggahan tersebut, lanjut Suryo, KPU RI akan merekapitulasi dan menyampaikannya kepada DPP parpol. Nantinya DPP parpol wajib untuk mencoret identitas masyarakat yang dicatut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya