SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menanam pohon kopi KHDTK Gunung Bromo UNS di Pelet, Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Selasa (14/12/2021). (Solopos.com/Syifa Tri Hastuti) 

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengadakan penanaman 700 pohon di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Gunung Bromo UNS, Selasa (14/12/2021). Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam sambutannya menyarankan agar kawasan KHDTK menjadi tempat edukasi dan pernikahan (wedding).

“Kami mendukung supaya KHDTK digunakan untuk penelitian dan pengembangan. Kita juga dulu sudah merencanakan KHDTK bisa digunakan untuk pesta pernikahan, sangat pas keadaan kaya gini nyaman sekali dengan ditambah bangunan yang indah,” kata Bupati Juliyatmono di KHDTK Gunung Bromo UNS di Dusun Pelet, Desa Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau tempat ini sudah dirancang dengan baik, saya yakin optimis tempat ini akan menjadi tempat yang cukup menjanjikan. Secara benefit multiplier effect nya cukup tinggi karena ada di Wilayah Karanganyar,” tambahnya.

Baca Juga: Komisi C DPRD Karanganyar Minta Masjid Agung Selesai Tepat Waktu

Sementata Kepala UPT Pendidikan dan Pengelolaan Kehutanan UNS, Dwi Priyo Ariyanto, mengatakan pihaknya akan melengkapi KHDKT dengan sejumlah fasilitas yang nantinya memungkinan jadi lokasi pesta pernikahan dengan konsep alap (Wedding Forest). Selain itu, tempat ini juga bisa digunakan untuk  menggelar berbagai acara.

“Kami juga membangun panggung ada juga lapangan dengan rumput. Jadi nanti ada banyak pilihan, mau di lapangan terbuka seperti ini atau yang panggung untuk Weeding Forest. Selain itu ada fasilitas outbound yang sedang dalaam proses pengerjaan, Inshaallah tahun depan sudah siap dan sudah layak,” kata Pria yang akrab disapa Ari tersebut.

Ia menjelaskan UNS sebenarna sudah menerima SK Alih Kelola KHDTK dari Perhutani ke UNS pada 2018. Namun pengembangan KHDTK ini agak lambat karena terbentur aturan di mana pihaknya belum menerima SK penetapan area difinitif.

Baca Juga: Pendeteksi Dini Longsor di Karangpandan dan Ngargoyoso Belum Terpasang

Sesuai dengah aturan yang berlaku untuk membuat bangunan maksimalnya adalah 10% dari luas kawasan yaitu sekitar 12 Ha dari total 126,291 hektare. “Sisanya bukan berarti kita tidak kelola, tapi bisa kita gunakan untuk diklat dan lainnya,” kata Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya