SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, memanggil Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Pemanggilan itu terkait pernyataan Juliyatmono bahwa ia tidak diluluskan oleh Mahfud yang menjadi dosennya saat kulia S2 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Juliyatmono pun mengaku salah memberikan pernyataan ke media dan meminta maaf. Bupati yang karib disapa Yuli itu datang ke kantor Mahfud Md di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Ia datang bersama Ketua Prodi Pascasarjana S2 Hukum UMS, Aidul Fitriciada Azhari, sekitar pukul 09.00 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam kesempatan itu, Mahfud ingin mengklarifikasi pernyataan Juliyatmono yang dimuat di Solopos.com pekan lalu. Juliyatmono menyatakan tidak diluluskan mata kuliah Politik Hukum yang saat itu diampu oleh Mahfud Md.

“Sekarang saya didampingi Pak Kaprodi Pascasarjana S-2 Hukum UMS, Pak Aidul Fitriciada Azhari dan Pak Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Sengaja saya undang ke sini karena ada pernyataan bahwa ia diwisuda di UMS Desember 2022 padahal kuliah sejak 2005. Karena mata kuliahnya Pak Mahfud maka dia tidak lulus, lalu malas, dia pergi,” ujar Mahfud Md dalam video yang dibenarkan Juliyatmono.

“Karena Pak Mahfud subjektif, kalau didebat, terus saya tidak diluluskan. Itu menyangkut integritas UMS maupun saya. Oleh sebab itu, saya mengklarifikasi kepada yang bersangkutan apa betul dia tidak lulus dari saya. Apa dia malas karena dia Golkar saya PKB. Padahal orang Golkar yang kuliah ke saya dapat nilai A semua,” imbuh Mahfud yang langsung mempersilakan Juliyatmono menyampaikan keterangan selanjutnya.

Baca Juga: Cerita Bupati Karanganyar Tak Lulus Mata Kuliah Mahfud Md

Kepada wartawan di kantor tersebut, Juliyatmono mengaku khilaf dan mengaku salah membuat pernyataan. “Saya Juliyatmono Bupati Kabupaten Karanganyar, salah satu mahasiswanya Pak Mahfud Md saat kami kuliah S-2 Magister Hukum di UMS 2002. Alhamdulillah kami kemarin diwisuda S2 dan kemarin apa yang saya sampaikan itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Malah Dapat Nilai B

Yang terjadi pada mata kuliah tersebut ia justru mendapat nilai B. “Saya tahun 2002 oleh Pak Mahfud diberi nilai B. Jadi saya khilaf, saya mohon maaf apa yang saya sampaikan itu. Pak Mahfud itu sejak mahasiswa itu idola kami dan kami sangat bangga sekali. Dan apa yang kami sampaikan saat wisuda benar-benar salah dan tidak benar apa yang disampaikan seperti itu,” kaya Juliyatmono.

“Justru pak Mahfud memberikan nilai saya B di dokumen untuk mata kuliah Politik Hukum. Oleh karena atas pernyataan saya yang keliru, yang salah, yang tidak benar itu. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami menjaga betul-betul bahwa Pak Mahfud memiliki integitras dan idola kami dan idola bangsa Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Pilih Jalan Lingkar Ketimbang Tol, Bupati Karanganyar: Demi Pengembangan Daerah

Diberitakan sebelumnya, Bupati Juliyatmono menempuh pendidikan S2 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sejak 2005. Namun karena ada salah satu mata kuliah yang tak lulus, kuliah Juliyatmono sempat tak dilanjutkan.

Mata kuliah tersebut adalah Politik Hukum yang saat itu diampu Mahfud Md yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam.  Juliyatmono menceritakan bahwa ia mulai menempuh kuliah S2 Magister Hukum di UMS sekitar 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya