Soloraya
Rabu, 3 Oktober 2012 - 16:26 WIB

KHL Klaten Disepakati Rp871.500

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Setelah melalui proses panjang, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten menyepakati nomina kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 senilai Rp871.500. Dalam sidang terakhir yang digelar di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Rabu (3/10/2012), sempat terjadi adu argumen antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten dengan perwakilan Dinsosnakertrans dan pengusaha.
SPSI bersikukuh menginginkan nominal KHL senilai Rp875.500, sementara pihak Dinsosnakertrans dan pengusaha menginginkan KHL senilai Rp862.623.

“Saya berpendapat bahwa terjadi kekeliruan dalam penghitungan KHL. Misal, SPSI menggunakan standar harga jual untuk barang-barang elektronik, tetapi petugas dinas menggunakan standar harga kulakan sehingga menghasilkan data berbeda,” ujar Ketua Konfederasi SPSI Klaten, Sukadi, kepada Solopos.com seusai mengikuti sidang Dewan Pengupahan.

Advertisement

Pada akhirnya, Sukadi mengaku terpaksa mendantangani hasil penghitungan KHL senilai Rp871.500 itu. Penandatanganan hasil penghitungan KHL itu terpaksa dilakukan setelah dirinya beradu argumen dengan perwakilan pengusaha dan Dinsosnakertrans.

“Adu argumen cukup panjang. Dengan berat hati saya menandatangani KHL senilai Rp871.500 itu,” papar Sukadi.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Giyanta, mengakui semula kedua belah pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing. Akan tetapi, kedua belah pihak akhirnya menyepakati adanya kenaikan 1% dari Rp862.623 menjadi Rp871.500.

Advertisement

Dalam jangka dekat, pihaknya akan merekomendasikan usulan KHL tersebut kepada Bupati Klaten sebelum dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah. Usulan KHL dari bupati tersebut akan dijadikan dasar bagi Gubernur Jawa Tengah dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sebelumnya SPSI Klaten beberapa kali menolak menandatangani hasil penghitungan KHL yang disodorkan Dewan Pengupahan. Sebelumnya Dewan Pengupahan mengusulkan besaran KHL senilai Rp855.000.

SPSI menolak dan meminta digelarnya survei harga pasaran sekali lagi untuk menambah besaran KHL. Setelah survei harga pasaran dilakukan, besaran KHL yang diusulkan Dewan Pengupahan bertambah menjadi Rp862.623. Namun, SPSI Klaten tetap menolak meneken usulan KHL tersebut dengan alasan terjadi kesalahan dalam penggunaan standar harga pasaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif