Soloraya
Selasa, 13 September 2011 - 22:56 WIB

KHL Sragen disepakati Rp 814.028/bulan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (JIBI/SOLOPOS/Tutut Indrawati)

ilustrasi. (JIBI/SOLOPOS/Tutut Indrawati)

Sragen (Solopos.com)--Kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Sragen akhirnya ditetapkan Rp 814.028/bulan.

Advertisement

Hal itu setelah Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Daryanto memediasi pertemuan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di ruang kerja Wabup Sragen, Selasa (13/9/2011).

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Tripartit dua orang, tim survei KHL sebanyak enam orang, Kepala Disnakertran Sragen, Arief Zaenal dan sejumlah pegawai Disnakertrans lainnya. Ketua SPSI Sragen, Rawuh Supriyanto, juga turut hadir dalam pertemuan itu.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Sragen menetapkan KHL Sragen senilai Rp 812.227/bulan.
Setelah mendengar ada perbedaan pendapat tersebut, Wabup Daryanto, mengundang semua pihak terkait untuk diajak musyawarah dan menghitung ulang hasil survei.

Advertisement

“Dalam mediasi ini akhirnya menemukan titik temu. Indikasi kecurangan yang disampaikan SPSI ternyata tidak terbukti. Persoalannya terletak pada perhitungan yang berbeda. Angka KHL Rp 812.227/bulan itu didasarkan pada perhitungan hasil survei sampai Juli. Setelah dihitung
ulang sampai September 2011, maka ditemukan angka KHL Rp 814.028/bulan. KHL terakhir itu sudah disepakati dan ditandatangani semua pihak dalam berita acara,” ujar Wabup yang dibenarkan semua yang hadir.

Wabup berharap penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2012 mendatang tidak didasarkan hanya semata-mata dari KHL. Dia meminta kearifan para pengusaha di Sragen agar UMK tahun depan bisa di atas KHL Rp 814.028/bulan.

Kepala Disnakertrans Sragen, Arief Zaenal, dalam kesempatan itu menambahkan penentuan KHL itu didasarkan pada hasil survei pada Januari-Juli dan prediksi pada Agustus-September.

Advertisement

Dia menerangkan survei KHL dilakukan di sejumlah pasar yang diatur dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 17/2005 tentang Pelaksanaan Tahapan dan Komponen KHL.

“Beberapa pasar yang disurvei antara lain Pasar Gemolong, Masaran, Gondang, Sambungmacan dan Sumberlawang. KHL yang disepakati bersama ini selanjutnya dikirimkan ke provinsi untuk pembahasan lebih lanjut dan dijadikan salah satu dasar untuk menentukan UMK Sragen,” urainya.

Sementara Ketua SPSI Sragen, Rawuh Supriyanto, akhirnya juga menyetujui nilai KHL itu. Dia juga berharap nilai UMK Sragen lebih tinggi dari nilai KHL tersebut. Pada perbandingan tahun lalu, nilai KHL Sragen Rp 771.000/bulan, tapi nilai UMK Sragen Rp 760.000/bulan. Artinya nilai
KHL tahun lalu lebih besar bila dibandingkan nilai UMK.

(trh)

Advertisement
Kata Kunci : KHL Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif