Soloraya
Sabtu, 2 Januari 2016 - 20:40 WIB

KINERJA KEJARI KARANGANYAR : Uang Negara Rp1,5 Miliar Diselamatkan dari Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Kinerja Kejari Karanganyar selama 2015 berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,5 miliar.

Solopos.com, KARANGANYAR-Uang negara sekitar Rp1,5 miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dari tangan para koruptor dan terduga koruptor tahun 2015.

Advertisement

Uang sebanyak itu disita Kejari dari sembilan kasus berbeda tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bumi Intanpari. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Kejari Karanganyar, Teguh Subroto, saat ditemui wartawan di sela kesibukkannya, pekan lalu.

“Sepanjang tahun 2015 kami telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp1,5 miliar dari penanganan sembilan kasus Tipikor,” ujar dia. Teguh mengaku tidak hafal apa saja dan berapa nilai kerugian negara dari masing-masing kasus Tipikor tersebut.

Advertisement

“Sepanjang tahun 2015 kami telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp1,5 miliar dari penanganan sembilan kasus Tipikor,” ujar dia. Teguh mengaku tidak hafal apa saja dan berapa nilai kerugian negara dari masing-masing kasus Tipikor tersebut.

Tapi menurut dia kasus dengan kerugian negara paling besar dan paling menyita perhatian adalah pembangunan Gedung Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Gedung itu dibangun di Jeruksawit, Gondangrejo.

Kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung tersebut sekitar Rp624 juta. Kasus tersebut dengan terdakwa Gentur Sulistiyo, seorang pegawai di LPPKS. “Ditilik dari nilai kerugian negaranya, kasus pembangunan Gedung LPPKS paling besar,” kata dia.

Advertisement

Mantan pimpinan PD. BKK Karanganyar Cabang Kebakkramat, Suyatmi, 50, dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan. Selain kasus-kasus tersebut, kasus Tipikor lainnya masih dalam tahap penyidikan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Gunawan menjelaskan ada uang negara sebesar Rp700 juta yang dititipkan di rekening negara. Penitipan dilakukan lantaran proses hukum belum berkekuatan hukum tetap. Menurut dia uang negara yang diselamatkan tahun 2015 lebih besar dibandingkan 2014.

Berdasar catatan Kejari, uang negara yang berhasil diselamatkan dari Tipikor tahun 2014 hanya Rp485 juta. Peningkatan tersebut diklaim tidak lepas dari kerja keras dan soliditas jajaran Kejari. Dia berharap capaian itu menjadi shock terapi bagi pelaku korupsi.

Advertisement

Di sisi lain, saat ini masih ada beberapa kasus dugaan Tipikor yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Kejari Karanganyar. Kasus-kasus tersebut di antaranya dugaan manipulasi sewa mobil, kredit fiktif, dan pengadaan alat IT PD. BKK Tasikmadu 2013.

Dalam kasus yang disebut terakhir, Kejari telah menetapkan dua tersangka. Saat ini Kejari masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait taksiran kerugian negara. “Kami tinggu menunggu hasil audit,” kata Teguh.

Terpisah, Ketua Forum Karanganyar Rembug (FKR), Hendardi Heru Santoso, menduga uang negara yang dikorupsi jauh lebih besar dari yang berhasil diselamatkan. Dia berharap institusi penegak hukum bekerja lebih masif tahun 2016.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif