SOLOPOS.COM - Wakapolres Sukoharjo, Kompol Ismanto menerima penghargaan atas peringkat ke-2 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik selama semester I pada tahun 2023 di Aula KPPN Surakarta, Kamis (27/7/2023). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta memberikan penghargaan kepada Polres Sukoharjo atas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik selama semester I pada tahun 2023.

Pemberian penghargaan tersebut dikemas dalam acara Gala Apresiasi Kinerja Satker Berprestasi (Garasi Ki Sakti) di Aula KPPN Surakarta, Kamis (27/7/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wakapolres Sukoharjo, Kompol Ismanto, mengatakan Polres Sukoharjo mendapat peringkat ke-2 atas capaian IKPA terbaik semester I 2023 pada kategori jumlah pagu (alokasi anggaran) besar di atas Rp50 miliar.

“Urutan pertama diraih Brigif Mekanis Raider 6 dan peringkat ke-3 disabet oleh Group 2 Kopassus,” jelas Kompol Ismanto.

Kompol Ismanto menambahkan penilaian dalam penghargaan tersebut dinilai berdasarkan indikator utama, yaitu kesesuaiaan output pekerjaan dengan rencana penarikan anggaran.

Wakapolres mengungkapkan Polres Sukoharjo melakukan upaya perencanaan anggaran dengan baik dan sesuai dengan rencana penarikan anggaran. Berbekal upaya tersebut, Polres Sukoharjo dapat meraih peringkat ke-2 dari 200 satuan kerja lainnya dalam kinerja anggaran KPPN Surakarta tahun 2023.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Polres Sukoharjo telah melakukan penganggaran dengan baik dan efisien. Prestasi ini tentunya akan menjadi motivasi bagi satuan kerja lainnya demi mendukung perekonomian Indonesia yang lebih baik ke depannya,” ungkap Wakapolres.

Sementara itu mengutip dalam laman djkn.kemenkeu.go.id pada Jumat (28/7/2023) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga, IKPA merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dari tiga kualitas.

Tiga kualitas tersebut di antaranya kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Aspek kualitas perencanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Aspek kualitas perencanaan anggaran terdiri atas revisi DIPA indikator yang dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA satuan kerja dalam satu triwulan. Frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam rentang triwulan dan tidak bersifat kumulatif.

Hal itu sekaligus mencakup rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap rencana penarikan dana (RPD) bulanan. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang diperkenankan untuk mencapai nilai optimum (100) adalah sebesar 5 persen.

Sementara pada aspek kualitas pelaksanaan anggaran, penilaian dilakukan terhadap kemampuan satuan kerja dalam merealisasikan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA. Aspek ini terdiri atas penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) serta dispensasi surat perintah membayar (SPM).

Selain itu, pada aspek hasil pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan satuan kerja dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan dalam DIPA. Indikator kinerja pada pengukuran aspek ini dihitung berdasarkan nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output dan nilai kinerja atas capaian rincian output (RO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya