Solopos.com, SRAGEN–Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) atau monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi di Kabupaten Sragen per 30 September 2022 mencapai 87 atau berada di urutan kedua tertinggi di Jawa Tengah setelah MCP Kabupaten Boyolali yang sudah berada di posisi 94. Bahkan, MCP Boyolali tertinggi secara nasional.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui Solopos.com, Jumat (30/9/2022), menerangkan MCP Sragen per 30 September 2022 berada di peringkat tertinggi kedua di Jawa Tengah setelah Boyolali.
Dia mengakui kehebatan Boyolali yang sudah berada di poin 94 sehingga Sragen cukup kesulitan mengejar Boyolali. Kendati demikian, Bupati tetap optimistis capaian MCP Sragen setidaknya bisa meningkat bila dibandingkan MCP pada 2021 yang lalu yang berada di posisi 94.
“Iya, Boyolali sudah berada di 94 sementara posisi Sragen masih di 87. Kami masih berpeluang untuk menaikan angka MCP tersebut sampai Desember 2022 mendatang. Pada 2021 lalu, Sragen berada di peringkat ke-20 secara nasional. Kalau per September tahun ini berada di peringkat kedua di Jateng. Capaian MCP itu bisa dikejar dengan upaya penyertifikatan aset daerah dan seterusnya,” ujar Yuni, sapaan Bupati.
“Iya, Boyolali sudah berada di 94 sementara posisi Sragen masih di 87. Kami masih berpeluang untuk menaikan angka MCP tersebut sampai Desember 2022 mendatang. Pada 2021 lalu, Sragen berada di peringkat ke-20 secara nasional. Kalau per September tahun ini berada di peringkat kedua di Jateng. Capaian MCP itu bisa dikejar dengan upaya penyertifikatan aset daerah dan seterusnya,” ujar Yuni, sapaan Bupati.
Dia menerangkan proses penganggaran yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan visi/misi juga bagian dari penilaian kinerja pencegahan korupsi. Dia mengatakan indikator di Sragen masih bisa didorong agar MCP naik.
Sekretaris Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, menambahkan sementara kondisi MCP Sragen memang berada di angka 87. Dia menerangkan secara nasional posisi Sragen berada di urutan ke-6.
“Ada delapan indikator yang bisa diintervensi untuk mendorong angka MCP Sragen naik. Delapan indikator itu oleh KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] dianggap lokasi yang rawan terjadinya praktik korupsi, di antaranya berkaitan dengan bidang penganggaran, perizinan, pengawasan, dan seterusnya. Dari delapan indikator itu, angka maksimal 100 yang bisa dicapai baru di sektor perizinan,” jelas Badrus.
Dia menjelaskan pada pengawasan masih berproses beriringan dengan jadwal pengawasan. Kemudian pada indikator pendapatan, ujar dia, dengan ditarget akhir tahun dan kegiatan yang penjadwalannya terikat dengan waktu. Berikut daftar capaian delapan indikator yang dicapai Pemkab Sragen hingga 30 September 2022.
No Indikator Indeks
1 Perencanaan dan penganggaran APBD 91
2 Pengadaan Barang dan Jasa 93
3 Perizinan 100
4 Pengawasan APIP 77
5 Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 92
6 Otimalisasi pajak daerah 75
7 Pengelolaan barang milik daerah 87
8 Tata kelola keuangan desa 79
Nilai rata-rata MCP 87
Sumber: Inspektorat Sragen (trh)