Soloraya
Jumat, 8 Oktober 2021 - 17:18 WIB

Kini Pengantin di Klaten Langsung Dapat KTP & KK Baru seusai Akad Nikah

Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengantin menunjukkan Kartu Keluarga baru seusai akada nikah bersamaan launching inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Klaten, Jumat (8/10/2021). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN—Layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat. Saat ini pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan.

Lewat inovasi layanan administrasi kependudukan Tanduk Katah atau Penerbitan Dokumen Kependudukan setelah Akad Nikah,  para pengantin baru tak perlu mengurus KK dan KTP  karena langsung diproses petugas KUA dan diberikan seusai akad nikah.

Advertisement

“Lewat inovasi ini, layanan adminitrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib adminitrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting,” ungkap Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto, setelah launching inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Heboh Pagar Tol Semarang-Solo Dijebol untuk Konten Video Truk Oleng

Advertisement

Baca Juga: Heboh Pagar Tol Semarang-Solo Dijebol untuk Konten Video Truk Oleng

Launching tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno. Sebelum dilangsungkan akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah sesuai dengan kedua mempelai.

Seusai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan. Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orang tua masing-masing mempelai.

Advertisement

Baca Juga: Ada Spot Selfie Baru, Bukit Sidoguro Klaten Bakal Dilengkapi Rusa

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Klaten, Anif Sholikhin, mengatakan inovasi ini untuk menyederhanakan layanan pasca nikah. Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi administrasi pra nikah.

“Termasuk bimbingan pra nikah. Dalam prosesnya, bimbingan pra nikah sekaligus untuk verifikasi keabsahan data calon pengantin,” katanya menjelaskan.

Advertisement

Lebih lanjut, Anif Solikhin menambahkan khusus untuk e-KTP perubahan milik pengantin, dapat diambil di kantor kecamatan yang melayani cetak e-KTP, yakni Kecamatan Prambanan, Wedi, Karanganom, Pedan, dan Delanggu atau di Kantor Pelayanan Disdukcapil Klaten.

Baca Juga: 50 Penyandang Disabilitas di Wonogiri Terima Bantuan Rp92,7 Juta

“Yang bersangkutan tinggal datang untuk mengambil e-KTP baru dengan perubahan data,” katanya. (BC)

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif