Soloraya
Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:01 WIB

KIP Jateng Menangkan Gugatan Warga Solo Terkait Sengketa Tanah Kentingan Baru

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) terkait sengketa lahan Kentingan Baru Solo di Semarang, Kamis (31/8/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk memenangkan gugatan warga Solo dalaam sidang sengket informasi melawan Kantor Pertanahan Kota Solo atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo terkait sengketa tanah Kentingan Baru, Kecamatan Jebres. Kini, warga pun bisa meminta informasi terkait status hak guna bangunan (HGB) tanah di Kecamatan Jebres itu.

Keputusan tersebut disampaikan para hakim Majelis Komisioner KIP Jateng dalam sidang ajudikasi antara LBH Yogyakarta dengan BPN Solo di Ruang Sidang KIP Jateng, Kamis (31/8/2023). Dalam amar putusannya, hakim majelis KIP memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Advertisement

“Menyatakan hasil uji konsekuensi termohon [BPN Solo] Nomor 2209/33.72/IV/2023 dianggap tidak relevan dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan pokok permohonan dalam sengketa,” kata Ketua Majelis, Ermy Sri Ardhyanti, saat membacakan amar putusan, Kamis (31/8/2023).

Berdasarkan putusan nomor 017/PTS-A/VIII/2023 dari KIP Jateng yang diterima Solopos.com, amar putusan tersebut memerintahkan BPN Solo untuk memberikan penjelasan secara tertulis mengenai status tanah terbaru meliputi jenis hak atas tanah, nama pemegang hak, dan jangka waktu berlakunya hak atas tanah terhadap 13 bidang tanah dengan status HGB di Kentingan Baru. Majelis berpendapat jika pemohon merupakan pihak yang berkepentingan atau pihak yang ingin mengetahui status tanah di Kentingan Baru tersebut.

“Memerintahkan kepada Termohon [BPN Solo] untuk memberikan penjelasan dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja, sejak putusan ini berkekuatan hukum,” bunyi amar putusan tersebut.

Advertisement

Enggan Komentar

Sementara itu, kuasa hukum dari BPN Solo, saat ditemui seusai sidang keputusan tersebut enggan memberikan komentar. Pihaknya berdalih tak mendapat kuasa untuk menyampaikan sepatah kata apapun terkait putusan KIP Jateng.

“Tidak bisa [berkomentar atau wawancara]. Kita enggak dapat kuasa [menjawab],” kata kuasa hukum BPN Solo.

Sekadar informasi, LBH Yogyakarta selaku pendamping hukum warga Solo atau pemohon, telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan KIP Jateng pada 21 Juni 2023 dan diterima di Sekretariat KIP Jateng pada 22 Juni 2023 dengan register sengketa Nomor 025/SI/VI/2023.

Advertisement

Dalam surat itu, pemohon mengajukan surat permohonan informasi kepada PPID Kantor Badan Pertanahan Kota Surakarta dengan surat nomor: 08.057/LBH-YK/III/2023 pada 30 Maret 2023 informasi tentang status tanah terbaru meliputi jenis hak atas tanah, nama pemegang hak, dan jangka waktu berlakunya hak atas tanah, terhadap 13 bidang tanah yang selama ini dimanfaatkan secara baik oleh warga Kentingan Baru Jebres Surakarta dengah status hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diklaim oleh beberapa orang.

Sengketa tanah Kentingan Baru, Jebres, Solo, belum menemui ujungnya. Terakhir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo mengukur objek tanah sengketa tersebut namun mendapatkan penolakan dari warga yang menempati lahan itu.

Warga khawatir tanah yang mereka tempati sejak 2003 diambil alih oleh pemiliknya. Sempat terjadi gesekan antara warga dengan petugas BPN dan aparat kepolisian saat pengukuran berlangsung pada 28 Agustus 2018 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif