SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, saat ditemui di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Kamis (13/4/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Webinar Penegakan Hukum Hoax dan Hate Speech di Media Sosial dalam Pemilu 2024. Kegiatan ini digelar  di Kantor Bawaslu Sukoharjo di Wungusan, Gayam, Kamis (13/4/2023).

Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, yang hadir mengatakan ujaran kebencian bahkan berita bohong atau hoaks kerap memicu terjadinya tindakan kekerasan. “Ujaran kebencian dalam Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan dan umum, media massa cetak maupun online,” jelas Indra.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ia mengatakan hoaks terkadang diolah sedemikian rupa hingga terkesan meyakinkan namun tak dapat diverifikasi kebenarannya. Sementara ujaran kebencian memiliki beragam bentuk seperti penghinaan, hasutan, berita bohong, perbuatan tidak menyenangkan, penistaan, provokasi hingga pencemaran nama baik.

Badan publik, menurutnya, telah melakukan sejumlah upaya menangkal dan menanggulangi hal tersebut. Di antaranya dengan menerbitkan kontranarasi dengan sistem berjenjang atau berulang. Selain itu melakukan klarifikasi dan sanggah, aktif meng-update informasi, memiliki kanal khusus untuk pengaduan hingga aktif mengkampanyekan anti hoaks dan bahaya ujaran kebencian.

Penangkalan hoaks dan hate speech juga dapat dilakukan melalui keterbukaan informasi publik. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1/2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Terkait informasi pemilu, penyelenggara wajib menetapkan SOP [prosedur operasi standar] layanan informasi, mengumumkan informasi secara berkala dan serta merta, menyediakan informasi, memberikan layanan informasi, memutakhirkan daftar informasi publik, menetapkan informasi yang dikecualikan,” urai Indra.

Berdasarkan hasil pengamatannya, keaktifan Bawaslu Jateng dan Sukoharjo dalam memanfaatkan media sosial sudah sangat baik. Sehingga terjadi keseragaman informasi antara Bawaslu Provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota. “Di situ juga merupakan bukti komitmen bahwa Bawaslu merupakan badan publik yang mendorong melayani masyarakat lebih baik lagi,” imbuhnya.

Ujung Tombak

Panwascam dan panwas desa/kelurahan, menurut Indra bisa jadi ujung tombak menangkap berita hoaks dan ujaran kebencian. Kunci untuk mencegah beredaranya berita hoaks terkait Pemilu 2024 adalah sosialisasi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mengatakan akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi untuk meredam beredaranya berita bohong. Misalnya dengan memberikan sosialisas terkait hate speech dan hoaks seperti antisipasi saring sebelum sharing dan mengecek kebenaran ke instansi terkait.

“Terkait hoaks maupun hate sepech yang mengarah pada kepemiluan bisa diklarifikasi ke KPU, Bawaslu, maupun Polri. Kami sudah memiliki Sentra Penegakan Hukum Terpadu [Gakkumdu]. Selain itu dalam internal Polri Tim Siber juga telah dikerahkan sebagai langkah antisipatif sebelum terjadi potensi tindak pidana,” jelas Teguh.

Penanganan hukum  kasus hate speech dan hoaks sudah diatur dalam Surat Edaran Kapolri No: SE/6/X/2015 tentang ujaran kebencian tertanggal 8 Oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya