SOLOPOS.COM - Para sopir truk memasang terpal pada muatan saat terkena razia di Kedungupit, Sragen Kota, Sragen, Kamis (10/8/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dalam 40 menit tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen menilang 12 truk dan pikap di jalan Tangkil-Kedungupit, Sragen Kota, Sragen, Kamis (10/8/2023). Truk dan pikap terkena tilang karena uji kirnya kedaluwarsa dan muatan tidak ditutupi terpal.

Truk bermuatan pasir, batu, serta tanah dari arah selatan dan utara dihentikan di jalur itu. Mobil pikap juga dihentikan. Petugas Dishub memeriksa kelengkapan berkas di antaranya surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan Satlantas Polres Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya kena tilang karena muatan sirtu [pasir batu] tak ditutup terpal. Sirtu itu kami bawa dari Klaten untuk dikirim ke Kedungupit. Tadi berhenti mampir warung sebentar. Karena jaraknya sudah dekat maka terpal saya lepas. Ini malah kena tilang. Ini tadi diminta sidang,” ujar salah satu sopir truk yang terkena tilang, Rudi Haryanto, 47, warga Masaran, Sragen.

Warga Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Tanto, juga terkena tilang karena uji kirnya habis sejak 2021. Dia mengaku tak mengurus uji kir yang habis karena jauh. Truknya berpelat Solo sehingga untuk mengurus uji kir harus ke Solo. Selain itu biaya uji kir, kata dia, lumayan mahal yakni Rp250.000.

“Ini kena tilang tapi belum muncul nilai dendanya. Nanti menunggu sidang baru keluar,” jelas Tanto.

Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Sragen, Joko Purnomo, mengatakan razia truk dan pikap ini sebenarnya ditekankan pada uji kendaraan yang mati. Dia mengatakan selama 40 menit razia ditemukan ada 12 truk dan pikap yang terkena tilang.

“Termasuk yang muatan tidak pakai terpal juga kami tindak. Tidak adanya uji kir itu membahayakan karena berkaitan dengan kelaikan kendaraan. Demikian pula dengan tidak adanya terpal itu juga membahayakan karena material bisa jatuh dan mengenai pengguna jalan di belakangnya. Tata cara muat itu ada aturannya,” ujar Joko yang juga seorang PPNS.

Pengemudi akan dikenai denda yang diputuskan melalui sidang di Pengadilan Negeri Sragen dibayar melalui Kantor Pos. Nominal denda tilang biasanya sampai Rp150.000. Setelah denda dibayar, sopir bisa bisa mengambil berkas yang disita, bisa berupa SIM atau STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya