Soloraya
Rabu, 22 Juni 2022 - 12:09 WIB

Kirim Ternak ke Luar Boyolali Wajib Pakai SKKH, Ini Cara Mendapatkannya

Nimatul Faizah  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Kabid Keswan) Disnakkan Boyolali, drh. Afiany Rifdania

Solopos.com, BOYOLALI–Para pedagang ternak hewan di Boyolali yang ingin mengirimkan sapi, kambing atau domba ke luar Boyolali di masa penyakit mulut dan kuku atau PMK wajib memakai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali akan memfasilitasi SKKH tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Kabid Keswan) Disnakkan Boyolali, drh. Afiany Rifdania, mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan pedagang hewan ternak sebelum mengirim dagangannya.

“Kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali mensyaratkan untuk masa karantina dua pekan atau 14 hari sebelum pemeriksaan kesehatan dan dikirim ke luar daerah,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (21/6/2022)

Advertisement

“Kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali mensyaratkan untuk masa karantina dua pekan atau 14 hari sebelum pemeriksaan kesehatan dan dikirim ke luar daerah,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (21/6/2022)

Dia mengungkapkan bagi peternak dan pedagang yang membutuhkan SKKH, dapat datang langsung ke kantor Disnakkan atau menghubungi hotline Disnakkan Boyolali.

Baca Juga: Masih Ada PMK, Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Boyolali

Advertisement

“Kami melayani layanan konsultasi setiap hari, bahkan sampai sore kami masih melayani. Kapan pun para peternak membutuhkan SKKH, akan kami terima di kantor,” terang dia.

Ia mengungkapkan para peternak bisa mengajukan permohonan ke Disnakkan Boyolali. Walau begitu, lanjut Afi, pemeriksaan hewan akan dilaksanakan di kandang-kandang hewan.

Setelah waktu karantina 14 hari, petugas dokter hewan dari Puskeswan akan memeriksa hewan yang ada di kandang-kandang peternak. Para petugas, kata Afi, akan melihat apakah para hewan ternak menunjukkan gejala klinis PMK atau tidak.

Advertisement

“Kalau memenuhi syarat kesehatan, maka bisa kami terbitkan SKKH-nya dengan ketentuan berlaku 1 x 12 jam. Kami tidak memberikan SKKH selain dari kantor, itu kami print dan tidak ada tulisan tangan sama sekali sehingga SKKH tidak akan bisa dipalsukan,” jelas Afi.

Baca Juga: Pemkab Boyolali Minta 138.569 Dosis Vaksin PMK ke Kementan

Afi mengungkapkan Disnakkan Boyolali tidak akan memungut biaya bagi para peternak dan pedagang yang meminta SKKH.

Advertisement

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini telah banyak para pedagang yang telah meminta SKKH sebagai syarat mengirim hewan ternaknya ke DKI Jakarta, Jawa Barat, dan daerah lain.

Ia mengingatkan para pedagang, selain SKKH, mereka juga wajib memperhatikan apakah ada syarat untuk mengirimkan hewan ternak ke daerah tertentu.

“Semisal mau mengirimkan ke Jakarta kan ada ketentuan khusus. Mereka harus mengisi ke jakevo.jakarta.go.id. Kemudian akan mendapatkan surat rekomendasi pemasukan, baru kemudian kami terbitkan SKKH dari Kabupaten Boyolali,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif