Soloraya
Kamis, 7 September 2023 - 10:15 WIB

Kisah 4 Pemuda di Sragen Edarkan Psikotropika dengan Salah Gunakan Resep Dokter

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat terlarang. (Solopos-Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga dari empat terduga pengedar obat-obatan psikotropika yang dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen memiliki buku berobat dan resep dokter. Bisnis jual beli obat-obatan terlarang itu dilakoni mereka cukup lama dengan menyalahgunakan kartu berobat dan resep dokter.

Modus operandi tersebut diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti saat berbicang dengan wartawan, Rabu (7/9/2023). AKP Rini menerangkan keempat pelaku tersebut IS, 20, warga Sragen Wetan; RHH, 22, warga Sragen Tengah; MS, 18, warga Sragen; dan RH, 25, warga Sragen.

Advertisement

Dia menerangkan semua pelaku masih anak-anak muda tetapi sudah kecanduan menggunakan obat-obatan psikotropika. Dari empat pelaku itu, hanya MS yang tidak memiliki kartu berobat dan resep dokter.

Dia mengatakan MS bisa mendapatkan obat-obatan terlarang dengan memanfaatkan kartu berobat dan resep dokter milik kakaknya, RH.

“Awalnya kami mengamankan [menangkap] RHH yang membawa 20 butir aprazolam dan bisa menunjukkan kartu berobat. Artinya, resmi menggunakan obat-obatan itu. Dari RHH ini kami mengorek tentang IS. Kemudian, IS bisa ditangkap dengan membawa 40 butir alprazolam dan tiga butir riklona. Ternyata 20 butir di antaranya milik IS ini didapat ke RHH. Jadi RHH ini turut terlibat dalam bisnis itu,” ujarnya.

Advertisement

Dia menerangkan dari pengakuan IS, 20 butir lainnya didapat dari MS. Kemudian dilacak lagi, terang dia, MS mendapatkan barang itu dari kakaknya RH yang membeli obat dengan kartu berobat dan resep obat yang dimiliki.

Dia mengatakan jadi peredaran obat-obatan itu saling terhubung. Dia mengungkapkan polisi masih menyelidiki segmen peredaran obat-obatan tersebut untuk mengetahui siapa penggunanya.

“Mereka ini ada yang masih mahasiswa, ada yang sudah bekerja, dan ada yang bekerja sebagai pegawai kontrak di DLH [Dinas Lingkungan Hidup]. Kami menyelidiki barang-barang itu dijual ke mana saja,” katanya.

Advertisement

AKP Rini mengatakan kepemilikan kartu berobat disalahgunakan oleh pelaku. Sebenarnya obat itu digunakan untuk diri sendiri bukan untuk diperjualbelikan.

“Menyimpan satu butir saja bisa dijerat undang-undang. Jadi jangan sampai polisi yang menemukan tetapi masyarakat yang aktif untuk melaporkan agar bisa direhabilitasi. Kalau polisi yang menemukan jelas kena jerat hukum tetapi kalau melaporkan lain,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif