Soloraya
Jumat, 4 Maret 2022 - 20:38 WIB

Kisah Didik Harmoko, Perangkat Desa di Sragen yang Nyambi Guru Honorer

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MTsN 8 Sragen di Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, jumat (4/3/2022). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Didik Harmoko, 36, adalah seorang Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen. Selain menjadi seorang perangkat desa, Didik juga ternyata adalah seorang guru honorer di MTsN 8 Sragen.

Dia bertahan menjadi guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam karena merasa tenaganya dibutuhkan di sekolah tersebut. Didik mengajar di luar jam kerjanya, yakni Selasa dan Sabtu, sehingga tidak mengganggu tugasnya sebagai perangkat desa.

Advertisement

Didik sudah 10 tahun mengajar di MTsN 8 Sragen yang berada di Kecamatan Kalijambe. Sementara jabatannya sebagai perangkat Desa Trobayan baru diembannya sejak sekitar tiga tahun lalu.

Ditemui Jumat (4/3/2022), Didik menjelaskan mengajar 10 jam pelajaran, masing-masing delapan jam pelajaran pada Sabtu dan dua jam pelajaran Selasa. Dia melakukan kegiatan belajar mengajar Selasa mulai jam pelajaran ke nol yang rampung sebelum pukul 08.00 WIB sehingga tidak mengganggu pekerjaannya selaku perangkat desa. Sedangkan Sabtu libur sehingga ia bisa mengajar penuh.

Baca Juga: Kisah Guru Honorer Ikut Tes PPPK, Ada yang Lega Ada yang Masih Berjuang

Advertisement

“Saya aktif sebagai guru tidak tetap, guru honorer, tidak mengganggu aktivitas karena dilakukan di luar jam kantor desa,” kata dia kepada Solopos.com.

Dia merasa MTsN 8 Sragen masih membutuhkan kontribusinya sehingga saat diangkat menjadi Kaur Kesra dia memutuskan untuk tetap mengajar. “Saya izin kepada kepala desa dan camat untuk mengejar di luar jam kantor desa. Beda kalau aktif pada jam kerja di desa otomatis menyalahi aturan. Di luar jam kerja kepala desa memberikan izin,” paparnya.

Menurut dia, MTsN 8 Sragen berkembang dan kekurangan guru sebelumnya. Dia mendapatkan tugas sebagai wali kelas, namun tugas itu akan ia serahkan kepada guru pegawai negeri sipil yang baru.

Advertisement

Terpisah, Camat Kalijambe, Rusmanto, tidak mempermasalahkan dua pekerjaan yang dilakukan Didik sepanjang tidak dilakukan di jam kerjanya selaku perangkat desa.

Baca Juga: Didatangi Ganjar, Rumah Guru Honorer di Semarang Bakal Direhab

“Ya misalkan mengajar sama menjadi makelar di Solo apa bedanya? Sama-sama mencari rezeki di luar jam kerja. Kalau dilakukan di jam kerja, baru kami ingatkan,” paparnya.

Fenomena yang terjadi pada Didik, sambung Rusmanto, bukan kali yang pertama. Sebelumnya ada juga perangkat desa yang mengajar. Kini orangnya sudah pensiun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif